Fakta di Balik Pertikaian Kakak Beradik, Dipicu Pengelolaan Hotel

Fakta di Balik Pertikaian Kakak Beradik, Dipicu Pengelolaan Hotel

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pertikaian saudara kandung kakak beradik antara EH (43) dan YH (47) di Hotel Raya Purworejo Jawa tengah, Senin (21/6/2021) sore, tidak hanya berlanjut ke ranah hukum tetapi juga menyedot perhatian publik.

YH, sang kakak sebagai terlapor akhirnya angkat bicara. Dia membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan  adiknya,  EH, selaku pelapor, kepada publik melalui media massa serta kepolisian.

Seperti diberitakan, EH yang mengaku menjadi korban penganiayaan melapor ke Polres Purworejo. Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Aiptu Komari, menyatakan benar adanya laporan tersebut.

Kepada sejumlah awak media, YH mengatakan saat kejadian dirinya berniat mengantar pembantu ke Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, yang setiap bulan dapat jatah libur.

“Saya bilang sama istri untuk diantar ke Hotel Raya saja. Sebelum saya turun, istri sudah mengingatkan nanti kalau ketemu EH gimana,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan istri, YH merasa yakin tidak bertemu EH.  “Saat  saya turun dari mobil menuju lobi, saya dengar suara adik EH nyeletuk  brantayuda yuk,” ujarnya.

Celetukan itu membuat YH tersinggung. “Saya langsung menghampiri dia. Saya tanya maksudmu apa. Bukannya menjawab dia malah mendorong dada saya dengan dua tangannya,” kata YH.

Keduanya tersulut emosi. Mereka berantem. “Dari kejadian itu saya juga terluka bagian pelipis, tangan, dada dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ungkapnya.

Karena terdapat beberapa luka, YH mengambil langkah visum dokter. Akar masalah tersebut adalah kepemilikan Hotel Raya.

“Menurut saya justru adik saya posisi lemah, karena dia anak dari ibu kedua dan belum memiliki akte kelahiran. Saya pada posisi aman. Ada akte kelahiran tertulis nama ayah AY Sumarwoto, nama ibu tertulis istri pertama ayah yaitu Katarina Sukatrin,” jelas YH kepada wartawan, Jumat (25/6/2021) malam, di RM Mbak Tien Pangen Purworejo.

Walaupun dirinya dikatakan anak ibu kedua, namun kenyataan di dalam akte tertulis nama ibu Katarina Sukatrin. “Akte tersebut dibuat pada tahun 1970, jadi saya kurang paham yang sesungguhnya. Hotel tersebut kepemilikan masih atas nama AY Sumarwoto, belum dibagi-bagi,” ucapnya.

Sedangkan Iwan (saksi EY), menurut YA, merekam kejadian itu tidak utuh. Hanya sebagian dari perkelahian tersebut. “Kita baku hantam dan sudah divisum. Saya sudah dimintai keterangan polisi pada Kamis (24/6/2021) pukul 11:00, saksi pegawai hotel pada malamnya,” jelas YH.

Menurut YH hasil hotel setiap bulan sudah dibagi rata kepada tujuh saudara-saudaranya (anak dari almarhum AY Sumarwoto).

“Saat saya merantau, dulu yang memegang Hotel Raya itu EH, keuangan dan manajemen amburadul. Saya pulang merantau, ibu Katrin bilang manajemen dipegang adik saya tidak karuan,” tambahnya.

Mengenai kelanjutan persoalan ini, YH mengatakan terserah adiknya. “Sumangga adik EH saja. Adik saya dulu pernah memukul saya dengan gunting rumput, BAP ada di Polsek Purworejo. Namun karena adik saya datang bersama istrinya meminta maaf, saya memaafkan,” jelas YH.

Salah seorang karyawan Hotel Raya yang enggan disebut namanya sekaligus sebagai saksi YH sudah dimintai keterangan Polsek Purworejo. Dia menyatakan benar kedua kakak beradik tersebut sering berantem.

“Sering berkelahi, bukan kali ini saja, saat Pak YH dipukul gunting rumput oleh EH di depan saya,” jelasnya. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Setiap terjadi perkelahian, sering yang mengawali EH. (*)