Ekosistem Tembakau Satu Suara Tolak Kebijakan Rokok yang Menekan
Ini sama saja dengan de facto larangan produksi. Kretek tangan secara natural memiliki kandungan nikotin dan tar yang tinggi.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok, penetapan kadar maksimal tar dan nikotin serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, menuai penolakan keras dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan nasional.
Penolakan yang disuarakan secara bulat satu suara itu terungkap saat berlangsung diskusi Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia yang digelar FSP RTMM-SPSI DIY, Senin (9/2/2026), di Limasan Klampox Sleman. Diskusi kali ini dihadiri sejumlah narasumber terdiri praktisi, akademisi, pelaku industri, komunitas kretek maupun pengamat kebijakan publik.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana T SH, menilai kebijakan yang menekan sektor industri rokok itu berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan hukum yang serius. Mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, matinya petani tembakau dan ekosistem pertembakauan nasional, hingga pelanggaran prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam konstitusi.
“Kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT),” kata Hendry.
Sulit diterapkan
Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek. “Ini sama saja dengan de facto larangan produksi, karena segmen kretek khususnya kretek tangan secara natural memiliki kandungan nikotin dan tar yang tinggi,” ungkapnya.
Menurut dia, seluruh produk yang beredar saat ini tidak ada satu pun yang sesuai dengan usulan batas nikotin dan tar. “Pemerintah seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan kesehatan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dan mitigasi dampak yang komprehensif,” tambahnya.
Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI menyatakan menolak secara tegas wacana kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapannya menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta Pusat.
Narasumber lainnya, Ketua Umum DPN APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), Agus Parmuji, menyampaikan pembatasan kadar tar dan nikotin akan berdampak langsung pada serapan tembakau petani.
Ketidakpastian ekonomi
“Spesifikasi bahan baku akan semakin sempit dan ini berpotensi mematikan petani tembakau dan seluruh ekosistem pertembakauan di Indonesia. Harga tembakau rakyat bisa turun drastis dan memperparah ketidakpastian ekonomi petani,” lata dia.
Dia melihat minimnya pelibatan petani dalam proses perumusan kebijakan pertembakauan. “Negara seharusnya hadir melindungi petani tembakau sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional,” katanya.
Dari perspektif hukum tata negara, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Dr Gugun EL Guyanie SH L LM berpendapat wacana pembatasan tar dan nikotin perlu diuji secara serius dari aspek konstitusionalitas dan kewenangan regulasi.
“Kebijakan teknis yang berdampak luas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan turunan. Negara wajib menyeimbangkan hak atas kesehatan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelasnya.
Regulasi diskriminatif
Dia menambahkan, regulasi yang bersifat diskriminatif terhadap kretek berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sementara itu, Ketua PPRK (Pengusaha Rokok Kudus), Agus Sarjono, mengingatkan kebijakan ini akan menjadi beban berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah.
Dia memperingatkan pembatasan kadar tar dan nikotin justru berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya akan mematikan industri rokok legal lebih cepat dan merugikan negara.
Dari sisi budaya, budayawan dan penulis buku Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek, Abhisam DM, menyatakan kretek bukan sekadar produk konsumsi.
Kedaulatan ekonomi
“Kretek adalah identitas budaya dan simbol kedaulatan ekonomi nasional. Sudah saatnya seluruh elemen ekosistem pertembakauan menyatakan sikap secara tegas dan membentuk aliansi bersama untuk mengadvokasi kebijakan yang mengancam keberlangsungan kretek,” katanya.
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, menilai kebijakan pembatasan tar dan nikotin cenderung menggunakan pendekatan tunggal kesehatan tanpa analisis dampak lintas sektor.
“Proses perumusan kebijakan minim partisipasi publik dan transparansi. Negara perlu melakukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif sebelum menetapkan kebijakan strategis,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia.
Meninjau ulang
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana pembatasan kadar tar dan nikotin karena akan mematikan seluruh ekosistem tembakau.
Ruang dialog yang inklusif dan pembahasan yang transparan juga diharapkan dapat segera terwujud agar kebijakan yang ditetapkan tidak mengorbankan pekerja, petani, dan pelaku usaha kecil.
Mereka tegas menyatakan tekanan aturan pengendalian tembakau yang terus-menerus berdampak negatif terhadap sumber mata pencaharian seluruh pemangku kepentingan ekosistem tembakau diharapkan segera dihentikan dengan menghadirkan peta jalan pengelolaan tembakau. (*)
---
