Reka Ulang Pembunuhan Pasutri, Korban Sempat Pakai Kursi untuk Tameng

Reka Ulang Pembunuhan Pasutri, Korban Sempat Pakai Kursi untuk Tameng

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus yang dipicu bagi hasil panen padi dari sawah warisan korban dan tersangka TS.

Dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen di lapangan tenis Mapolres Kebumen, Rabu (8/6/20222), tersangka memperagakan 14 adegan.

Pembunuhan dengan korban Wsn (69), kakak iparnya dan Lestari (67) kakak kandungnya terjadi Rabu (1/6/2022) malam.  Sesekali tersangka TS memperagakan adegan yang kurang sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas terungkap.

Reka ulang yang disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan Lilik Purwanto SH selaku penasihat hukum tersangka berjalan lancar.

Diketahui, tersangka memukul kakak kandungnya ketika sedang tiduran. Sebelum memukul, tersangka mengatakan kepada korban tentang rasa sakit hatinya.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memakai kursi untuk tameng ketika tersangka hendak memukul. Namun tersangka beberapa kali memukul korban hingga tersungkur di sebelah istrinya.

Tersangka meninggalkan rumah korban dan menyerahkan diri ke Polsek Sruweng, setelah mematikan seluruh lampu rumah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Kebumen,  Ipda Edy Wibowo, menjelaskan penyidik mengalami hambatan, karena kurangnya pendengaran tersangka.

Penggunaan alat bantu dengar, tidak membantu lebih baik pendengaran tersangka. Penyidik menulis pertanyaan kepada tersangka untuk memudahkan pemeriksaan.

Alasan reka ulang tidak di tempat kejadian perkara mempertimbangkan psikologi tersangka. Reka ulang tanpa dilihat masyarakat banyak  sehingga tersangka lebih mudah memperagakan apa yang pernah dilakukan terhadap kedua kakaknya. (*)