Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan, RP3 "Pertama" Dicanangkan
Menjadi jembatan antara manajemen perusahaan dengan para pekerja untuk memastikan setiap masalah diselesaikan dengan adil dan rahasia.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mencanangkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) Pertama (Perempuan Tangguh Mandiri) PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Selasa (4/11/2025).
Pencanangan ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Erwin Handono, dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Novita Krisnaeni, dan disaksikan oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Danang menyampaikan pencanangan RP3 menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pekerja perempuan.
Dia berharap dengan adanya fasilitas ini, para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan atau permasalahan lainnya di tempat kerja bisa merasa lebih aman dan menemukan jalan keluarnya.
Langkah nyata
"Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan ini merupakan langkah nyata dan strategis untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja perempuan terlindungi dan dihormati di tempat kerja. RP3 ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," kata Danang.
Dia mendorong agar pekerja perempuan berani melaporkan apabila terjadi kekerasan di lingkungan kerja. Sebab, kekerasan tak hanya serangan fisik namun juga dapat berwujud kekerasan verbal, kekerasan seksual maupun permasalahan lain yang dapat menumbuhkan suasana tidak menyenangkan di lingkungan kerja.
"Ibu-ibu harus berani. Silakan cerita dan menyampaikan apa yang terjadi di rumah perlindungan ini. Jangan sampai ibu-ibu hanya memendam dan membuat diri sendiri menjadi tidak nyaman," kata Danang.
Pada kesempatan itu, Danang mengapresiasi sikap PT Dhanar Mas Concern yang telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial bagi para pekerja. Danang berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain.
Tempat pengaduan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Novita Krisnaeni, menyampaikan keberadaan RP3 tak hanya menjadi tempat penerimaan pengaduan, namun juga merupakan pusat pencegahan kekerasan, pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, sampai rujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman.
"Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Di perusahaan harus ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang dibentuk perusahaan," kata Novita.
Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Erwin Handono, menyebutkan Rumah Pekerja Perempuan akan menjadi jembatan antara manajemen perusahaan dengan para pekerja untuk memastikan setiap masalah dapat diselesaikan dengan adil dan rahasia.
"Keberadaan rumah perlindungan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh karyawan baik laki-laki maupun perempuan untuk lebih memahami isu-isu gender dan pentingnya menciptakan budaya kerja yang saling menghormati," kata Erwin. (*)
Nila Hastuti
