Akhirnya, Penjual Bensin Eceran Bisa Beroperasi

Akhirnya, Penjual Bensin Eceran Bisa Beroperasi

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Munculnya keresahan di tengah masyarakat terkait polemik larangan pemberian Ijin Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (IUMK) untuk penjual bensin eceran maupun Pom mini sejak sepekan terakhir paska beredarnya surat edaran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Bantul terjawab sudah. Surat tersebut sebelumnya juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Dinas DKUKMP Drs Agus Sulistiyono di Kantor Dekranas Bantul, Jumat (20/12/2019) mengatakan bagi pengecer bensin maupun pemilik pom mini tetap boleh berjualan alias beroperasi. Pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan pihak Pertamina terkait hal tersebut. Bahkan untuk berjualan tidak perlu mengurus IUMK atau  rekomendasi seperti syarat sebelumnya, namun cukup surat keterangan usaha yang bisa didapatkan di setiap kecamatan.
       
“Pemkab Bantul dalam hal ini Bupati dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen untuk  berada di tengah masyarakat  Bantul. Dan kami melihat jika pengecer dan pom mini  memang diperlukan, terlebih masih banyak daerah di Bantul yang jauh lokasinya dari SPBU atau bahkan kecamatanya belum ada SPBU sebagai penjual BBM,” kata Agus didampingi Dra Kesi Irawati Sekretaris DKUKMP.
      
Persoalan yang muncul selama ini diantaranya sejumlah kecamatan belum punya SPBU. Yakni Kecamatan Pundong, Pajangan, Bambanglipuro dan Dlingo. Karenanyadia menegaskan tidak ada penghentian operasi untuk pom mini maupun larangan berjualan bensin eceran. Justru sekarang  syaratnya dipermudah dengan cukup membawa surat keterangan usaha ke  SPBU dan Pemkab Bantul terus berkoordinasi  soal hal tersebut dengan Pertamina.

"Untuk itulah diupayakan dalam  membeli BBM ke SPBU hanya dengan menunjukan surat keterangan usaha. Sebagaimana kabupaten lain  atau Kota di DIY," katanya. (yve)

JUMLAH IUMK PENGECER  BBM 2019

Pengecer            :1.132 orang
Pengecer Toko    :2.568 titik
Pom Mini            : 141 buah

Total                   : 3.841 pelaku

Sumber: Dinas DKUKMP) Bantul