Akhirnya, Penjual Bensin Eceran Bisa Beroperasi
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Munculnya keresahan di tengah masyarakat terkait polemik larangan pemberian Ijin Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (IUMK) untuk penjual bensin eceran maupun Pom mini sejak sepekan terakhir paska beredarnya surat edaran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Bantul terjawab sudah. Surat tersebut sebelumnya juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Dinas DKUKMP Drs Agus Sulistiyono di Kantor Dekranas Bantul, Jumat (20/12/2019) mengatakan bagi pengecer bensin maupun pemilik pom mini tetap boleh berjualan alias beroperasi. Pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan pihak Pertamina terkait hal tersebut. Bahkan untuk berjualan tidak perlu mengurus IUMK atau rekomendasi seperti syarat sebelumnya, namun cukup surat keterangan usaha yang bisa didapatkan di setiap kecamatan.
“Pemkab Bantul dalam hal ini Bupati dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen untuk berada di tengah masyarakat Bantul. Dan kami melihat jika pengecer dan pom mini memang diperlukan, terlebih masih banyak daerah di Bantul yang jauh lokasinya dari SPBU atau bahkan kecamatanya belum ada SPBU sebagai penjual BBM,” kata Agus didampingi Dra Kesi Irawati Sekretaris DKUKMP.
Persoalan yang muncul selama ini diantaranya sejumlah kecamatan belum punya SPBU. Yakni Kecamatan Pundong, Pajangan, Bambanglipuro dan Dlingo. Karenanyadia menegaskan tidak ada penghentian operasi untuk pom mini maupun larangan berjualan bensin eceran. Justru sekarang syaratnya dipermudah dengan cukup membawa surat keterangan usaha ke SPBU dan Pemkab Bantul terus berkoordinasi soal hal tersebut dengan Pertamina.
"Untuk itulah diupayakan dalam membeli BBM ke SPBU hanya dengan menunjukan surat keterangan usaha. Sebagaimana kabupaten lain atau Kota di DIY," katanya. (yve)
JUMLAH IUMK PENGECER BBM 2019
Pengecer :1.132 orang
Pengecer Toko :2.568 titik
Pom Mini : 141 buah
Total : 3.841 pelaku
Sumber: Dinas DKUKMP) Bantul