Dugaan Korupsi PT Selo Adikarto Masuk Tahap Penyidikan Kejari Kulonprogo
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kulonprogo PT Selo Adikarto (SAK) kini resmi masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo. Kasus ini terkait modal dasar perusahaan yang telah disetor pemerintah daerah mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut. Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Fita Maharani, menjelaskan pemkab berkepentingan memastikan aset daerah terlindungi dan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, tentu kami mendukung penegakan hukum secara tegas dan adil. Yang terpenting bagi kami adalah perlindungan aset daerah dan kepentingan publik,” kata Fita, Selasa (27/1/2026).
Dugaan korupsi di PT SAK disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo pada bulan Mei 2025. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulonprogo menyatakan benar proses hukum tersebut.
Pemeriksaan saksi
Penyidik masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola seluruh BUMD di Kulonprogo. Pemkab menilai penguatan sistem Good Corporate Governance (GCG) menjadi keharusan untuk menutup celah penyimpangan, memperketat pengawasan internal, serta memastikan pengelolaan modal daerah yang nilainya puluhan miliar rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD). (*)
Anung Marganto
