Dua PNS Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
Selama dua tahun bertahan tetap dipecat, tiba-tiba wakil bupati mengaktifkan kembali.
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku kecewa dengan Plt Bupati Gunungkidul yang juga Wakil Bupati Heri Susanto. Kekecewaan ini disebabkan karena dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan karena melakukan perselingkuhan dan oleh bupati mendapat tindakan tegas dengan dipecat, namun tiba tiba Plt bupati mengambil keputusan mengaktifkan kembali PNS yang telah dipecat itu.
“Keputusan ini diambil Plt Bupati Sabtu kemarin, atau hanya selang satu hari sebelum cuti saya sebagai bupati berakhir. Terus terang saya kecewa dengan hal ini,” kata Sunaryanta kepada media di Rumah Dinas Bupati Wonosari, Minggu (24/11/2024).
Dalam kesempatan ini bupati didampingi Sekda Sri Suhartanto, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar.
Diakui, dalam masa kampanye pilkada dirinya cuti dua bulan dan berakhir Minggu (24/11/2024). Namun sehari sebelum habis cuti, ada keputusan yang mengejutkan.
Efek jera
Sunaryanta menambahkan, kedua PNS itu jelas salah, sehingga pihaknya memberikan sanksi dipecat. Hal ini perlu dilakukan, untuk memberikan efek jera dan tindakan tegas bagi PNS yang memang bersalah. “PNS yang memang salah harus ditindak tegas, namun yang berprestasi harus mendapatkan penghargaan,” ucapnya.
Dengan pengaktifan kembali PNS yang sebelumnya telah dipecat itu, menurut dia, seakan tidak ada bedanya pegawai yang salah dengan yang berprestasi.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menjelaskan bahwa salah satu dasar landasan hukum yang digunakan Plt Bupati Gunungkidul mengaktifkan kembali dua PNS itu adalah pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagaimana ayat 4 pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat satu,” jelas Iskandar.
Pengaduan masyarakat
Hanya saja penjelasan Iskandar tersebut langsung ditimpali oleh bupati bahwa pengaduan masyarakat tersebut justru dilakukan orang yang bersalah. “Kalau begini, tidak ada bedanya antara PNS yang bersalah dengan PNS yang tidak bermasalah,” kata bupati.
Dengan masalah ini bupati minta pada Sekda dan Kepala BKPPD Gunungkidul untuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ditegaskan lagi, yang mengaktifkan kembali PNS itu adalah Plt Bupati, sedang dirinya tetap memecat PNS yang memang bermasalah itu.
Bahkan kalau hal itu dinilai salah, bupati pasang badan untuk siap menerima sanksi. “Jika dalam pasal itu mengandung risiko terhadap kepala daerah atau saya, maka saya siap untuk ditindak oleh negara,” tegas Sunaryanta, pensiunan TNI berpangkat Mayor ini.
Sebelumnya, Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto telah menandatangani surat pengaktifan kembali dua PNS yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh bupati. Kedua PNS tersebut yaitu dr NK dan HK.
Penurunan pangkat
“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” kata Heri Susanto kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Iskandar menambahkan, Plt Bupati telah menandatangani SK pengaktifan dua PNS yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tersebut.
Setelah diaktifkan, Plt Bupati menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat yang sesuai putusan BPASN untuk NK dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sedangkan HK dilakukan pembebasan jabatan dengan menurunkan ke dalam kelas jabatan pelaksana paling rendah selama 12 bulan.
Sebagaimana diketahui, dr NK dan HK merupakan dua ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 2022 lalu karena kasus perselingkuhan. Keduanya kemudian mengajukan banding dan menang. Namun, status mereka tak kunjung diaktifkan kembali sehingga melapor kepada Ombudsman RI. (*)