Dua Paslon di Kebumen Tidak Jadi Diusung Tiga Parpol
Tim dua paslon tidak bisa menunjukkan bukti fisik formulir B Persetujuan KWK ke KPU Kebumen.
KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO -- Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024 tidak jadi diusung tiga parpol. Hal ini disebabkan, dua paslon tidak bisa menunjukkan Formulir B Persetujuan Parpol yang menjadi syarat parpol pengusung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Dzakiatul Banat, saat dikonfirmasi koranbernas.id pada acara Media Gathering Tahapan Pendaftaran Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024, Sabtu (31/8/2024) di Purwokerto, menjelaskan hingga berakhirnya masa pendaftaran bakal paslon, Kamis 29 Agustus pukul 23:.59, tim Dua paslon tidak bisa menunjukkan bukti fisik formulir B Persetujuan KWK ke KPU Kebumen.
“Tiga parpol yang awalnya disebut pengusung paslon Arif - Rista, PKN dan Partai Garuda, hingga berakhirnya masa pendaftaran, Formulir B Persetujuan KWK tidak bisa disampaikan ke KPU Kebumen,” jelasnya.
Sedangkan paslon Lilis - Zaeni, yang awalnya diusung 8 parpol, hingga berakhirnya masa pendaftaran Formulir B Persetujuan KWK Partai Hanura tidak disampaikan ke KPU Kebumen.
Pendaftaran berakhir
"Tiga parpol hanya menjadi pendukung dua paslon," kata Dzakiatul Banat didampingi anggota KPU Kebumen Heri Permana dan Sobir Naztamir.
Hingga berakhirnya masa pendaftaran, paslon Arif - Rista diusulkan PDI Perjuangan, PPP, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Buruh, Partai Perindo, serta PBB.
Paslon Lilis - Zaeni diusung Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, Partai Garuda dan Partai Ummat. (*)