DPRD Setujui Kenaikan Retribusi Parkir di Jalan 100 Persen

DPRD Setujui Kenaikan Retribusi Parkir di Jalan 100 Persen
Jenis parkir seperti yang akan dinaikkan retribusinya. (nanang w Hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Semua Fraksi di DPRD Kebumen menyetujui kenaikan retribusi parkir di jalan sampai 100 persen. Dalam rapat paripurna, Rabu (27/6/2023) wakil rakyat menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda.

Ketua Pansus I Pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Wahid Mulyadi kepada wartawan, Selasa (27/6/2023) menjelaskan, kenaikan retribusi parkir itu, antara lain kendaraan bermotor roda 2 dari Rp 1000 menjadi Rp 2000. “Retribusi yang berlaku sekarang, sudah sejak tahun 2011,” kata Wahid Mulyadi.

Beberapa pertimbangan kenaikan retribusi parkir, selain sudah berlalu lebih dari 12 tahun, juga adanya komponen pemeliharaan dan pembangunan jalan yang menjadikan tempat parkir.

Namun demikian, jika perda sudah diterapkan dan menimbulkan gejolak masyarakat, kenaikan tarif itu bisa ditinjau kembali. “Waktu public hearing raperda itu, tidak ada yang mempermasalahkan kenaikan retribusi,” kata Wahid.

Raperda itu juga mengatakan retribusi di taman parkir di 2 rumah sakit milik Pemkab Kebumen. Berdasarkan perda itu, manajemen rumah sakit milik pemkab boleh memungut retribusi perjam. Selama ini, retribusi di taman parkir rumah sakit, sekali parkir Rp 1000.

Wahid mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi mengatur semua jenis pajak daerah dan retribusi. Sebelumnya pajak daerah dan retribusi diatur di beberapa perda. (*)