DPRD Jateng Gelar Paripurna Bahas Penjelasan Empat Raperda
Wakil Ketua DPRD Jateng yang mewakili Ketua DPRD Sumanto membuka rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono.
KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) melaksanan rapat paripurna awal pekan ini dengan beberapa agenda yang dibahas. Yaitu, penjelasan Komisi A atas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, penjelasan Komisi B atas Raperda Sistem Pertanian, penjelasan Komisi C atas Raperda Barang Milik Daerah dan penjelasan Komisi D atas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
“Anggota DPRD yang hadir sejumlah 77 orang dari 119 orang. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum,” kata Hadi Santoso selaku Wakil Ketua DPRD yang mewakili Ketua DPRD Sumanto membuka rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono.
Memasuki agenda pertama, Pimpinan DPRD (Pimwan) mempersilakan Komisi A menyampaikan laporannya atas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Dalam laporannya, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Joni Kristianto, menjelaskan maksud dan tujuan raperda tersebut.
Perpustakaan perlu memberikan koleksi literatur yang lengkap bagi masyarakat. “Untuk itu, perlu pendampingan dalam hal penyelenggaraan perpustakaan itu agar semua masyarakat termasuk disabilitas untuk dapat dengan mudah mengaksesnya,” kata Joni.
Anggota Komisi B Sholeha Kurniawati menyampaikan laporan Raperda Sistem Pertanian. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Pengelolaan karya cetak dan rekam di perpustakaan itu disimpan di perpustakaan nasional dan provinsi. Dibutuhkan raperda agar aturan tata pengelolaannya dapat lebih baik.
Laporan dilanjutkan dengan penjelasan Komisi B atas Raperda Sistem Pertanian yang disampaikan oleh Anggota Komisi B Sholeha Kurniawati. Raperda itu disusun berdasarkan luasnya lahan pertanian di Jateng.
Dari situ, kontribusi sektor pertanian terhadap lapangan kerja sangat tinggi. Sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) persentasenya mencapai sekitar 24 persen.
“Raperda itu akan mengatur pengawasan terhadap produk pertanian, melindungi pelaku pertanian, peningkatan produk pertanian dan pengembangan teknologi pertanian. Selain itu, raperda tersebut juga untuk meningkatkan peran serta masyarakat di sektor pertanian,” kata Sholeha.
Aset daerah
Secara estafet, laporan Raperda Barang Milik Daerah dilanjutkan oleh Ketua Komisi C Bambang Haryanto. Dikatakan, raperda itu untuk pengamanan dan pemanfaatan aset daerah agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Selama ini, kebermanfaatan aset daerah itu masih belum optimal. Dengan adanya raperda, maka ada kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah,” kata Bambang dalam penggalan laporannya.
Laporan terakhir dari Komisi D yang disampaikan anggotanya Sarei Abdul Rosyid. Dalam laporannya soal Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, dijelaskan raperda diharapkan dapat mendukung sistem transportasi yang modern dan memudahkan masyarakat sekaligus melancarkan setiap moda transportasi.
“Dalam raperda juga meliputi soal keselamatan betransportasi, akses perhubungan, perizinan transportasi dan lainnya,” kata Sarei.(adv/anf)