DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi, Selamatkan Koperasi dari "Mati Suri"
Hasil pemantauan BULD di 38 provinsi menunjukkan realitas 80 persen hingga 90 persen koperasi di daerah dalam kondisi 'mati suri'.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi regulasi pemberdayaan koperasi di Kantor DPD RI DIY, Kamis (9/4/2026).
Pada forum konsultasi publik yang diikuti berbagai kalangan mulai dari jajaran Pemda DIY, Wakil Ketua TP PKK DIY GKRAy Paku Alam X, akademisi maupun para pelaku perkoperasian serta para pihak terkait, didiskusikan mengenai kondisi darurat koperasi di daerah yang terjebak dalam disharmonisasi aturan dan ancaman ketidakaktifan massal.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik dan Hukum, GKR Hemas, saat membuka kegiatan itu sekaligus menyampaikan pidato kunci menegaskan koperasi adalah "Anak Kandung Perlawanan" yang kini kondisinya memprihatinkan.
“Hasil pemantauan BULD di 38 provinsi menunjukkan realitas 80 persen hingga 90 persen koperasi di daerah dalam kondisi 'mati suri'. Ini akibat labirin regulasi yang membingungkan antara semangat UU Cipta Kerja dengan UU Perkoperasian yang sudah usang selama tiga dekade," ujar GKR Hemas.
GKR Hemas Penyerahan cenderamata dari DPD RI kepada perwakilan Pemda DIY. (sholihul hadi/koranbernas.id)
Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mencontohkan koperasi di luar negeri justru banyak yang menjelma raksasa ekonomi. Di Spanyol, misalnya, koperasi mampu mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja. Begitu pula di Selandia Baru, koperasi menguasai pasar susu dunia.
Dia menegaskan, hasil pemantauan dan evaluasi dari daerah, mulai Sabang sampai Merauke, bukan sekadar dokumen kertas melainkan mandat untuk menyelamatkan ekonomi rakyat. Harapannya, koperasi mampu menjadi garda terdepan pengentasan kemiskinan dan kedaulatan ekonomi.
GKR Hemas pun berpesan kepada pemerintah pusat agar segera melakukan harmonisasi regulasi sehingga memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan koperasi. Sedangkan pemerintah di daerah diminta melihat koperasi sebagai subyek bukan lagi obyek.
Sependapat, Pimpinan BULD DPD RI, Abdul Hamid, mengemukakan adanya risiko benturan kebijakan baru terkait instruksi pembentukan unit koperasi baru.
Sesi diskusi Konsultasi Publik BLUD DPD RI yang digelar di DPD RI DIY, Kamis (9/4/2026). (sholihul hadi/koranbernas.id)
“Kami menemukan adanya disharmonisasi signifikan antara UU Perkoperasian dengan berbagai aturan teknis terkait Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan pusat saat ini cenderung fokus membentuk unit baru tanpa memperkuat koperasi yang sudah ada, yang justru berisiko melemahkan konsolidasi gerakan koperasi nasional,” ujar Abdul Hamid.
Sementara itu, anggota BULD DPD RI, RA Yashinta Sekarwangi Mega, menyatakan DPD RI hadir sebagai jembatan legislasi. “Mandat kami bukan untuk mengintervensi hukum daerah, melainkan menjaga agar kepentingan pusat dan daerah saling mengakomodir. Rekomendasi yang kami susun harus responsif dan adaptif terhadap realitas empiris di lapangan, bukan sekadar teori normatif," jelas Yashinta.
Melalui kegiatan ini, BLUD DPD RI menghimpun berbagai masukan krusial dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah DIY menyoroti tantangan struktural seperti rendahnya literasi koperasi, beban pajak SHU dan perlunya kejelasan operasional agar Koperasi Desa Merah Putih tidak tumpang tindih dengan BUMDes.
Kendala teknis
Saat forum dialog, Ketua Paguyuban Nayantaka, Gandang Hardjanata, menanggapi adanya kendala teknis di lapangan, termasuk sulitnya akses Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terhadap distribusi beras Bulog, kuota gas, hingga hambatan regulasi sektor kesehatan untuk pengelolaan klinik desa.
Sementara perwakilan dari Pemda DIY menginginkan adanya realisasi komitmen Bank BUMN dalam penyediaan kredit murah 6 persen yang hingga kini mekanismenya masih belum menemui titik terang.
Kegiatan kali ini juga dihadiri perwakilan dari kementerian terkait. Salah satunya Kementerian Koperasi yang mengapresiasi draf BULD dan mengkonfirmasi saat ini sedang dilakukan proses penggantian UU Nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Sistem Perkoperasian yang baru.
Adapun perwakilan Kementerian Dalam Negeri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor karena pengelolaan koperasi melibatkan 13 kementerian, agar regulasi tidak saling mengunci ruang gerak daerah.
Selama 30 tahun
Menyampaikan hasil kesimpulan forum tersebut, Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti, mendesak Pemerintah Pusat mempercepat revisi UU Perkoperasian guna mengisi kekosongan norma selama 30 tahun.
Selanjutnya, mengevaluasi kebijakan Koperasi Merah Putih agar selaras dengan prinsip kemandirian koperasi dan tidak memicu konflik dengan BUMDes. DPD RI juga mendesak pemerintah agar memfasilitasi akses pembiayaan Himbara tanpa jaminan yang memberatkan bagi masyarakat desa.
Selain itu, juga memperkuat peran perempuan dan PKK sebagai pilar strategis ekonomi keluarga dalam ekosistem koperasi. Hasil uji publik di Yogyakarta ini akan menjadi materi akhir penyempurnaan rekomendasi resmi yang akan disampaikan DPD RI kepada Presiden dan Pemerintah Daerah.
Membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dalam kesempatan itu Staf Ahli Gubernur DIY Bidang ekonomi dan Pembangunan, Noviar Rahmad, menyatakan bagi Pemda DIY koperasi merupakan bagian bagian dari ekosistem sosial.
“Koperasi memiliki peran strategis memperkuat ekonomi kerakyatan serta menjaga pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ujarnya seraya berharap ke depan koperasi perlu didorong agar memiliki tata kelola yang baik dan profesional. (*)
-@Berita
