Genjot PAD Lewat Sampah Pasar, DKUKMP Klaten Siap Terapkan Penyesuaian Tarif Retribusi Terbaru
DKUKMP Klaten sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang kenaikan retribusi sampah pasar. Penyesuaian tarif dilakukan demi mencapai target PAD Rp 717 Miliar
KORANBERNAS.ID, KLATEN--Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan skema retribusi sampah pasar terbaru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai langkah awal, DKUKMP menggelar sosialisasi intensif yang menghadirkan jajaran Kepala UPT Pasar, pengelola pasar, hingga petugas pemungut retribusi di Aula Dewi Ratih, Rabu (8/4/2026).
Kepala DKUKMP Klaten, Anang Widjadmoko, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif dalam regulasi baru ini mencakup kenaikan retribusi sampah kering dari semula Rp 6.000 menjadi Rp 15.000 per bulan. Sementara untuk sampah basah, tarif disesuaikan dari Rp 9.000 menjadi Rp 20.000 per bulan.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Anggota Komisi II DPRD Klaten, Darmadi, memaparkan bahwa kondisi APBD Klaten saat ini masih belum ideal. Dengan total APBD sekitar Rp 3 triliun, kontribusi PAD baru menyentuh angka Rp 500-an miliar.
"Sesuai RPJMD, pada tahun 2029 PAD Klaten harus mencapai Rp 717 miliar. Sekarang sudah tahun 2026, jadi mau tidak mau, suka tidak suka, potensi yang ada seperti retribusi sampah ini harus dioptimalkan," tegas politisi PAN tersebut.
Meski menyatakan siap tempur, Anang Widjadmoko tidak menampik adanya kendala operasional yang berat di lapangan. Saat ini, DKUKMP hanya memiliki 3 unit armada pikap untuk melayani 49 pasar di seluruh Klaten. Minimnya armada membuat proses pengangkutan sampah dari TPS pasar ke TPA Troketon menjadi tantangan besar.
Selain masalah teknis, muncul fakta mengejutkan di lapangan. Mayoritas sampah yang menumpuk di pasar justru bukan berasal dari aktivitas pedagang, melainkan sampah liar milik warga sekitar yang dibuang ke TPS pasar.
"Kami butuh sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengatasi masalah ini. Kami siap melaksanakan Perda, namun saran dan masukan dari lapangan sangat kami butuhkan sebelum aturan ini benar-benar diterapkan secara penuh," tambah Anang.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Klaten lainnya, Aziz Safrudin, mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus memiliki korelasi positif dengan kualitas layanan. Ia meminta agar pasar-pasar di Klaten menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli seiring dengan naiknya biaya retribusi.
"Sebelum diterapkan, sosialisasi kepada pedagang adalah kunci. Jika tarif naik, pasarnya juga harus jadi lebih apik," kata politisi Gerindra tersebut.
Pemerintah Kabupaten Klaten berharap, dengan sinergi antara DKUKMP, DLH, dan dukungan legislatif, implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 ini tidak hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat dan bebas sampah. (*)
Masal Gurusinga
