DPD Siapkan Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

DPD Siapkan Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Anggota DPD RI Hafidh Asrom meninjau Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, di Kantor DPD DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, menyiapkan Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Posko ini beroperasi hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Selama jadwal tersebut, posko ini terbuka untuk menerima segala bentuk aduan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota DPD RI dari DIY, HA Hafidh Asrom MM, mengatakan, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkepentingan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan representasi sesuai dengan amanat konstitusi.

Guna meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah serta dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat terhadap permasalahan dan dugaan pelanggaran pemilu di setiap daerah, maka kami membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi,” kata Hafidh di sela-sela meninjau fasilitas tersebut di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (20/1/2024).

Hafidh menjelaskan, posko ini dibentuk berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna DPD RI ke-7 pada tanggal 3 Januari 2024.

Posko telah beroperasi secara efektif setiap hari di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

“Iya sudah mulai 10 Januari silam. Kami berharap, keberadaan posko ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yang ingin berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang jurdil,” katanya.

Kepala Kantor DPD RI DIY, Tri Widati mengatakan, bagi warga masyarakat di wilayah DIY, dapat melakukan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor DPD RI DIY yang berlokasi di Jalan Kusumanegara No. 133 Umbulharjo Yogyakarta.

Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor dengan menyertakan bukti dan data dukung dugaan pelanggaran pemilu. Setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu jelasnya.

Tri Widati mengungkapkan, bahwa laporan yang tercatat selanjutnya akan disampaikan ke Bawaslu DIY dalam waktu 1x24 jam. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Hal ini sesuai dengan alur penanganan pelanggaran pemilu yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis. DPD RI juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan kompak dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai, jujur dan adil, tegasnya. (*)