Diusung Sepuluh Parpol, Paslon Arif - Rista Mendaftar ke KPU Kebumen
Pendaftaran paslon itu didampingi lebih dari 777 orang kader dan tokoh masyarakat.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pasangan bakal calon (paslon) bupati Arif Sugiyanto dan bakal calon wakil bupati Ristawati Purwaningsih, Rabu (28/8/2024) sore, mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024 (Pilbup Kebumen) di KPU Kebumen.
Paslon yang menggunakan tagline Pasti (Progresif Agamis Sejahtera Transparan dan Inovatif) itu diusung sepuluh parpol peserta Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024 dengan jumlah perolehan suara 361.312.
"Bakal paslon Pak Arif Sugiyanto dan Bu Ristawati sudah memenuhi syarat minimal jumlah suara parpol pengusung 49.505 suara," kata Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen, kepada wartawan.
Kepastian paslon Arif - Rista memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilbup Kebumen 2024 akan diberitahukan setelah KPU Kebumen melakukan verifikasi berkas pencalonan.
Berdasarkan penelitian pada aplikasi Silonkanda, paslon ini telah meng-upload berkas yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta Pilbup Kebumen 2024.
Pidato pertama paslon bupati Arif Sugiyanto setelah menyerahkan dokumen pendaftaran. (nanang w hartono/koranbernas.id)
Pendaftaran paslon yang didampingi lebih dari 777 orang kader dan tokoh masyarakat itu berjalan lancar.
Arif Sugiyanto yang juga Bupati Kebumen mengatakan dengan dukungan sepuluh parpol membalikkan isu yang diembuskan beberapa pihak bahwa paslon ini tidak memperoleh rekomendasi dari parpol.
"Kami mendaftar yang pertama kali di KPU Kebumen, kami lebih siap dalam pencalonan," kata Arif Sugiyanto.
Dia meminta pendukungnya tidak melakukan serangan balik jika ada pihak yang menyerang. Komitmen ini, lanjut dia, agar Pilbup Kebumen berjalan kondusif dan lancar. Kebumen tetap adhem dan ayem.
Formulir
"Ibarat ditempeleng pipi kanan, serahkan pipi kiri, tidak ada dendam," kata Arif Sugiyanto.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saeful Hadi mengatakan sepuluh parpol yang mengusung Arif – Rista yaitu PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Garuda, PKN, PBB.
Delapan parpol telah menyampaikan formulir B 1 KWK atau Surat Persetujuan Pencalonan dari pimpinan Dewan Pimpinan Pusat, dua parpol lain yakni PKN dan Perindo sedang dalam proses.
Diupayakan sebelum berakhirnya masa pendaftaran paslon Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23:59, dokumen B 1 KWK sudah diserahkan ke KPU Kebumen. (*)