DKPP Beri Sanksi Ketua Bawaslu Sleman, Dinilai Melanggar Kode Etik Terkait Seleksi PKD Selomartani

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna, terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani.

DKPP Beri Sanksi Ketua Bawaslu Sleman, Dinilai Melanggar Kode Etik Terkait Seleksi PKD Selomartani
Ilustrasi

KORANBERNAS.ID, JAKARTA–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Sanksi peringatan disampaikan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 secara hibrida di Kantor DKPP, Senin (29/10/2024).

Dikutip dari kanal YouTube DKPP, Rabu (30/10/2024), sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi oleh tujuh anggota DKPP lainnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Arjuna ini, bermula dari pengaduan Muhammad Khanafi Jazuli. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna, terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani. 

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu,” kata Heddy, Rabu (30/10/2024).

DKPP selanjutnya meminta Bawaslu untuk segera melaksanakan putusan ini  paling lambat tujuh hari setelah putusan sidang. DKPP juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan atas putusan tersebut.

Kasus ini mencuat dan kemudian berlanjut ke sidang, saat teradu diduga memberikan “instruksi” kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan. Hal ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada panitia yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi PKD Selomartani. 

"Tolong dibantu teman saya Rubiman ya. Kalau ada yang tanya kok pilihannya Rubiman, jawab saja saya yakin Rubiman dapat jadi PKD. Atau kasih argumentasi lain yang logis,” kata Heddy Lugito menyitir bukti-bukti yang tersaji di persidangan.

Akibat pesan yang disampaikan teradu kepada panitia seleksi ini, pihak pengadu menilai proses seleksi PKD Kalurahan hanya formalitas belaka.

Selain itu, teradu diduga juga memerintahkan Panwascam Kalasan untuk memberikan nilai rendah kepada pengadu dengan alasan dinilai tidak berintegritas. Akibat intervensi ini, Rubiman pun mulus terpilih sebagai PKD Selomartani. 

“Saat proses seleksi wawancara, saya merasa ada kecurigaan karena jalannya wawancara hanya sebatas formalitas. Selain itu, saksi dari Panwascam juga menyatakan bahwa saya tidak akan terpilih kembali sebagai PKD. Setelah wawancara, saya dihubungi oleh salah satu Panwascam Kalasan, yang menyampaikan permohonan maaf karena merasa bersalah tidak bisa berlaku adil dalam seleksi PKD ini,” kata Muhammad Jazuli dalam keterangan sebelumnya.

Dalam kasus ini, Muhammad Jazuli memberikan bukti tambahan berupa rekaman percakapan Panwascam tentang adanya intervensi penilaian terhadap pengadu. Ia juga menyampaikan bukti lain yakni tangkapan layar percakapan WA yang berisi pengakuan dari salah satu Panwascam, bahwa nilai yang diberikan kepada pengadu sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh teradu.

Saat dilakukan klarifikasi masalah tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar selaku teradu membantah telah melakukan intervensi kepada Panwascam Kalasan untuk meloloskan calon PKD tertentu.

“Mekanisme pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024,” jelas Arjuna.

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pada tanggal 15 Mei 2024 untuk menjalankan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pokja tersebut diberikan tugas untuk memfasilitasi seleksi Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), yang meliputi pembuatan soal wawancara dan pelaksanaan wawancara yang nantinya akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

Arjuna menjelaskan bahwa benar adanya percakapan melalui telepon pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.32 WIB antara dirinya dengan Ketua Panwascam Kalasan Nenci Ferronica Apri Melinda. Percakapan tersebut dilakukan karena adanya kendala dalam pembahasan hasil penilaian tes wawancara calon PKD Selomartani yang tidak sesuai.

Ia juga mengakui mengirimkan pesan WA kepada Anggota Panwascam Kalasan Primayudha Mandiri, sebagai respon atas konsultasi dari Nenci Ferronica Apri Melinda terhadap dinamika pada saat pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Desa Selomartani.

Hal ini pun diamini oleh Primayudha Mandiri yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini. 

“Semua penilaian wawancara adalah hasil objektif, dan tidak ada intervensi dalam hasil wawancara PKD dan tidak ada perubahan nilai,” jelas Primayudha. (*)