Disdik Purworejo Angkat Bicara Soal Dugaan Pungutan Sekolah yang Sempat Viral
Berdasarkan Permendikbud, Komite Sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Purworejo Jawa Tengah, Paryono, angkat bicara soal dugaan pungutan pada salah satu sekolah yang sempat viral di sosial media (sosmed).
Paryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi bulan lalu dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut, menyusul adanya pengaduan dari masyarakat.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah pada 22 September 2023 untuk memberikan penjelasan. Kepala sekolah sudah menjelaskan alasan pungutan kepada orang tua atau wali siswa itu untuk program sekolah," kata Paryono, Selasa (3/10/2023) sore, di kantornya.
Paryono menjelaskan, berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan Komite Sekolah memang dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Penggalangan dana itu bisa dari perseorangan, organisasi, dunia usaha atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
ARTIKEL LAINNYA: DPRD Jateng Dorong Pengembangan Desa Wisata
"Kepala Sekolah bertugas membuat program, orang tua merespons semampunya. Sumbangan seikhlasnya. Tidak dibenarkan kalau pihak sekolah menentukan besaran jumlah sumbangan dari orang tua atau wali siswa. Bagi yang tidak mampu, tidak membayar juga tidak apa-apa," jelasnya.
Paryono menambahkan berdasarkan keterangan kepala sekolah yang bersangkutan, penarikan dana dari orang tua siswa sudah disepakati secara bersama-sama oleh orang tua siswa saat rapat pada kegiatan parenting . Dana itu juga bersifat sukarela dan tidak bersifat mengikat. "Bagi yang tidak mampu tidak membayar tidak apa-apa," katanya lagi.
Prinsipnya, lanjut Paryono, salah satu poin larangan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu pemeliharaan prasarana pendidikan dengan kategori sedang dan berat. Sedangkan besaran dana BOS untuk sekolah itu sebesar Rp 1,1 juta per siswa.
"Untuk pemeliharaan prasarana pendidikan ringan misalnya pengecatan bisa menggunakan dana BOS," kata dia.
Menjawab pertanyaan sebagaimana yang beredar di sosmed bahwa di sekolah yang memiliki 577 murid itu ada pekerjaan pengecatan sekolah dan pemasangan pintu kamar mandi/wc, Paryono enggan menanggapi.
ARTIKEL LAINNYA: Pemkab Kebumen Peroleh Insentif Fiskal Rp 11 Miliar setelah Berhasil Menekan Angka Stunting
Berdasarkan laporan keuangan hibah siswa yang beredar di dunia maya, dana itu jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Dari total kebutuhan Rp 1,096 miliar, jumlah penerimaan BOS tahun ajaran 2022/2023 sebesar Rp 643.700.000, sehingga pihak sekolah masih ada kekurangan biaya.