Dinas P3AP2KB Sleman Cegah Pernikahan Usia Dini dan Perceraian
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
"Hal ini dikarenakan pernikahan usia dini menjadi tantangan besar dan perlu mendapatkan perhatian bersama," kata Novita Krisnaeni, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Kebudayaan Sleman, Kamis (9/4/2026).
Dari data Pengadilan Agama Sleman menunjukkan tren dispensasi nikah dengan status dikabulkan pada tahun 2025 sebanyak 112 kasus. Data dispensasi nikah di tingkat kapanewon tertinggi berada di Kapanewon Gamping (13 kasus), Kapanewon Prambanan (12 kasus) dan Kapanewon Ngaglik sebanyak (12 kasus).
"Faktor penyebab utama dispensasi nikah tersebut di antaranya kehamilan yang tidak diinginkan sebesar 89 persen, menghindari zina sebesar 9 persen dan pergaulan bebas sebesar 2 persen," jelas Novita.
Berkelanjutan
Kondisi ini, lanjut Novita, menunjukkan sangat diperlukan intervensi yang berkelanjutan. Karena hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif di antaranya kasus putus sekolah, risiko kesehatan organ reproduksi, serta meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang nantinya akan memicu meningkatnya angka perceraian.
Menurut Data Pengadilan Agama, angka perceraian pada tahun 2025 sebanyak 1.489 kasus. Data kasus perceraian di tingkat kapanewon, kasus data perceraian terbanyak yakni di Kapanewon Depok (165 kasus), Kapanewon Gamping (125 kasus), Kapanewon Mlati (109 kasus) dan Kapanewon Ngaglik (108 kasus).
Faktor penyebab utama dari kasus perceraian adanya komunikasi yang tidak baik (perselisihan dan pertengkaran) sebesar 84 persen, diikuti faktor lainnya yakni meninggalkan salah satu pihak sebesar 8,42 persen dan faktor ekonomi sebesar 5,29 persen.
Dinas P3AP2KB Sleman secara aktif telah melaksanakan berbagai program, di antaranya Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Program Pemberdayaan Perempuan dan Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Fungsi keluarga
Pada program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, penerapan 8 fungsi keluarga menjadi hal utama yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Delapan fungsi keluarga tersebut diantaranya yakni fungsi agama, fungsi pembinaan lingkungan, fungsi ekonomi, fungsi reproduksi, fungsi sosial budaya, fungsi sosialisasi dan Pendidikan, fungsi cinta kasih, serta fungsi perlindungan," katanya.
Kemudian, Generasi Berencana (GenRe), merupakan suatu program untuk membantu dan memfasilitasi terwujudnya Tegar Remaja, yaitu remaja yang berperilaku sehat, terhindar dari risiko Triad KRR (Tiga Ancaman Dasar Kesehatan Reproduksi Remaja), pendewasaan usia perkawinan sehingga anak memiliki perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model, idola dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
Beberapa Program GenRe di antaranya Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R). Bina Keluarga Remaja (BKR) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok keluarga atau orang tua untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, serta perilaku orang tua sehingga dapat melakukan komunikasi dan hubungan harmonis antara keluarga dan remaja.
Cek kesehatan
Novita mengungkapnya Dinas P3AP2KB melakukan upaya preventif perlindungan anak dari tindak kekerasan. Adapun serangkaian kegiatan ini yakni Cek Kesehatan Gratis (CKG), asesmen psikologis dan sosialisasi jam istirahat anak.
Selain itu, Dinas P3AP2KB Sleman juga telah membuka layanan langsung kepada masyarakat yakni Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kesengsem Sleman. Puspaga Kesengsem Sleman telah menyediakan layanan konseling gratis bagi anak, remaja dan keluarga.
Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga, termasuk pencegahan pernikahan usia dini melalui pendekatan edukatif dan psikologis.
"Upaya pencegahan pernikahan di usia dini harus terus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak. Kami mendorong masyarakat untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik demi menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Novita. (*)
Nila Hastuti
