Digelar Workshop Implementasi PP No 12 Tahun 2019
KORANBERNAS.ID--Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Workshop Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Jumat (1/11/2019).
Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Haris Sutarta menjelaskan bahwa workshop ini dilaksanakan sebagai respon atas terbitnya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah daerah harus segera melakukan perubahan atas peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan uang daerah.
“Untuk mendapatkan pemahaman atas ketentuan yang baru tersebut, kami mengundang narasumber Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri,” jelasnya.
Haris mengatakan, kegiatan ini dihadiri seluruh tim anggaran di Pemerintah Kabupaten Sleman serta seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk mendukung kelancaran penyusunan peraturan daerah tentang pokok-pokok keuangan daerah.
“Diharapkan, nantinya draft peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dapat segera disusun,” kata Haris.
Sekda Kabupaten Sleman, Sumadi menyampaikan, bahwa PP tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan menteri yang lebih teknis. PP ini juga mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban daerah.
“Saya berharap peserta bisa mengikuti penjelasan tentang ruh PP tersebut yang merupakan penyempurnaan PP 58 Tahun 2005,” terang Sumadi.
Ia menuturkan bahwa tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi merupakan inti dari proses perecanaan. Ia berharap proses perencanaan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nantinya dapat menggunakan pendekatan kinerja dan menggeser penekanan penganggaran yang hanya berfokus pada biaya belanja menjadi kinerja yang terukur dari aktifitas dan program kerja. (SM)