Diduga Menggadaikan Sepeda Motor Jaminan Fidusia, FIFGROUP Solo Laporkan Debitur ke Polisi

Diduga Menggadaikan Sepeda Motor Jaminan Fidusia, FIFGROUP Solo Laporkan Debitur ke Polisi
Kantor FIFGROUP Cabang Solo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SOLO--Diduga melakukan tindak pidana dengan menggadaikan 1 unit sepeda motor objek fidusia, seorang wanita inisial Wsn warga Kecamatan Ngadirojo Wonogiri dilaporkan ke polisi.

Laporan dilakukan oleh Edy Susanto selaku Pejabat Representative Head FIFGROUP POS Wonogiri Cabang Solo ke Polres Wonogiri, 11 Oktober 2023 silam. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Wonogiri, Bripda Yanu Izhar Krisna Lawangsa.

Dalam laporannya bernomor STTLP/48/X/2023/SPKT, Edy Susanto mengatakan, Wsn diduga telah melakukan tindak pidana berupa tindakan menggandaikan sebuah sepeda motor matik merk Honda type Beat Street dengan motif untuk keuntungan pribadi. Sudah barang tentu, FIF sebagai perusahaan pembiayaan dirugikan atas tindakan yang dilakukan bersangkutan.

Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Wonogiri. Tindakan yang bersangkutan melanggar UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindakan ini merugikan kami, sehingga kami melaporkannya ke polisi, kata Edy Susanto sebagaimana keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur. 

Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur guna menjamin pelunasan hutangnya.

Jadi jaminan ini tidak bisa dipindahtangankan atas alasan apapun. Misal debitur mengalami kesulitan keuangan, lebih baik segera dikomunikasikan ke kami untuk mendapatkan jalan keluar terbaik, kata Edy.

Terkait kasus ini, pihak Polres Wonogiri masih terus memprosesnya. Pihak Polres sebagaimana laporan penyelidikan terakhir menyampaikan, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

Tentu kami berharap kepolisian bisa terus memproses kasus ini sampai tuntas. Dengan demikian, harapannya masyarakat akan semakin mengerti dan memahami terkait dengan jaminan fidusia. Jangan lagi kasus-kasus semacam ini terulang, karena sudah barang tentu akan kami bawa ke ranah hukum, tandas Widi Andri selaku BM FIFGROUP Central Remedial Region DIY. (*)