Dibeli Pemkab Klaten, Lahan di Pasar Hewan Prambanan Sepuluh Tahun Belum Balik Nama
Jika memang benar belum balik nama, akan ditanyakan kendalanya apa agar segera diproses.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Lahan perkiosan Pasar Hewan Prambanan yang berlokasi di wilayah Desa Kebondalem Kidul Kecamatan Prambanan belum juga dibalik nama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Padahal, lahan seluas 1900-an meter persegi itu sudah dibeli dari salah seorang warga bernama Pringgo Sukarno lebih dari sepuluh tahun silam.
Akibat belum dibalik nama oleh Pemkab Klaten, maka SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masih atas nama pemilik awal. Informasi yang dihimpun di Pasar Hewan Prambanan, pembelian lahan seluas 1900-an meter persegi tersebut dilakukan sekitar tahun 2013/2014 untuk memperluas kawasan pasar milik Pemkab Klaten itu.
Lahan yang terletak di sebelah selatan pasar dan di sebelahnya terdapat jaringan pipa Pertamina itu awalnya milik Pringgo Sukarno, warga Dukuh Gempol RT 01/RW 02 Desa Kebondalem Kidul Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten.
Setelah transaksi jual beli hingga sekarang lahan tersebut belum juga dibalik nama. Sehingga, SPPT tahunan masih atas nama Pringgo Sukarno.
Masih proses
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Anang Widjatmoko, saat dikonfirmasi menyatakan benar lahan perkiosan d Pasar Hewan Prambanan sertifikatnya belum juga balik nama menjadi milik Pemkab Klaten.
"Betul, ini masih proses di BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah)," kata Anang.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (8/11/2025), Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten, Fadzar Indriawan belum bisa dikonfirmasi.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dikonfirmasi usai acara sambung rasa di Desa Jambu Kidul Kecamatan Ceper, Jumat (7/11/2025), mengatakan belum mengetahui dan akan melakukan pengecekan. Jika memang benar belum balik nama, akan ditanyakan kendalanya apa agar segera diproses.
Masih banyak
"Akan kami cek dulu ya, kendalanya di mana. Kalau kurang, kurangnya apa biar segera diproses," katanya kepada koranbernas.id.
Hamenang mengakui di Kabupaten Klaten masalah alih sertifikat atau kepemilikan masih banyak. Beberapa aset desa juga ada. Pemkab Klaten bersinergi dengan Kepala BPN yang baru sehingga nanti mengadakan percepatan-percepatan untuk menyelesaikan. (*)
Masal Gurusinga
