Purworejo Peroleh Hibah DAK 2023, Berupa Jambanisasi Rp 4 Miliar untuk 13 Desa
Saat ini semua desa sudah on the track.
KORAN BERNAS.ID, PURWOREJO -- Warga Kabupaten Purworejo Jawa Tengah terutama yang hidup di lereng-lereng perbukitan belum seluruhnya melakukan budaya hidup sehat.
Sebagian besar dari mereka masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Agar masyarakat hidup sehat, Kabupaten Purworejo mendapatkan kucuran DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) tahun 2023.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama kepala desa dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari 13 desa penerima manfaat bantuan dana DAK untuk program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) tahun 2023, Jumat (28/7/2023), di aula pertemuan DPUPR Kabupaten Purworejo.
Turut hadir pada rapat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, fasilitator dan Kepala Bidang Cipta Karya yang membidangi kegiatan itu.
Rapat membahas program SLBM di Kantor DPUPR Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Suranto, mengatakan bantuan DAK untuk program SLBM itu diberikan kepada 13 desa di Kabupaten Purworejo dengan nilai total Rp 4,117 miliar.
Masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 316,7 juta yang digunakan untuk 50 KK (Kepala Keluarga) penerima manfaat.
Penerima DAK di antaranya di Kecamatan Kaligesing yaitu Desa Sudorogo, di Kecamatan Pituruh ada Desa Kalikotes, Somogede, Kaligintung dan Wonosido.
Di Kecamatan Bruno ada Desa Puspo, Brunorejo, Gunung Condong, Gowong dan Tegalsari serta di Kecamatan Bener meliputi Desa Cacaban Lor, Jati dan Kalijambe.
ARTIKEL LAINNYA: Generasi Kelima Foldable Galaxy Menawarkan Pengalaman Unik
"Saat ini semua desa sudah on the track (sesuai jalur) melaksanakan pekerjaan, dan pekerjaan itu dilaksanakan maksimal lima bulan hingga Desember 2023," kata Suranto saat ditemui usai rapat.
Dia mengatakan, rapat koordinasi itu merupakan rapat yang rutin dilaksanakan oleh DPUPR, hanya saja kali ini dilaksanakan jatuh pada tanggal 10 Muharram, sehingga rapat itu sekaligus sebagai pertemuan silaturahmi bersama 13 desa penerima bantuan.
"Ini tadi kita mengundang kepala desa, ketua KSM, lalu ada PPK, tim teknis, fasilitator dan juga Kepala Bidang Cipta Karya yang membidangi kegiatan. Ini adalah semata- mata untuk meningkatkan kinerja karena bagaimana pun penanganan kami adalah untuk anggaran masyarakat, tentu akan bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” jelasnya.
Jadi, lanjut dia, program ini bagus sekali bahwa setiap desa mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 316 juta untuk 50 KK penerima manfaat sanitasi lingkungan berbasis masyarakat.
ARTIKEL LAINNYA: LPK IMBIA Gelar Pelatihan Profesi Komputer
Disampaikan, program SLBM itu dilaksanakan oleh masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,semua dilakukan oleh masyarakat.
"Pelaksanaan perencanaan diserahkan kepada masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat dan diawasi juga oleh masyarakat. Pelaksanaanya tentu sudah mengacu kepada rencana kerja masyarakat, yang sudah dilaksanakan di tingkat desa dan sudah dirapatkan. Jadi kami evaluasi kinerja lapangannya karena kami juga dituntut oleh pemberi anggaran, bahwa kegiatan ini sudah sampai sejauh mana, dan alhamdulillah di masyarakat sudah terlaksana, dan sebagian besar juga sudah mengambil uang muka untuk pelaksanaan," terangnya.
Mengenai pemilihan produk, tambah Ranto, sesuai perencanaan langsung dilakukan dari masyarakat, termasuk pembelian dan pelaksanaan pekerjaan, dilakukan oleh masyarakat.
"Karena kita memberikan uang kepada kelompok swadaya masyarakat tersebut dan kami tetap memantau pertanggungjawaban penggunaan keuangan itu. Sudah dilaksanakan oleh masyarakat secara benar perencanaannya dan pengawasannya juga oleh masyarakat, lebih- lebih kalau output-nya ini adalah 50 KK, jadi 50 masyarakat itu ikut mengawasi semua," tambahnya.
ARTIKEL LAINNYA: Jatim Juara Umum I Kejurnas di Payakumbuh, Tapak Suci Berkembang di 22 Negara
Dikatakan, pekerjaan itu dilaksanakan maksimal lima bulan. DPUPR berharap kegiatan itu bisa dilaksanakan tidak sampai lima bulan harus bisa terselesaikan.
"Kemudian kami cek ke lapangan dengan teman-teman tim teknis ini, karena ini perencanaannya oleh masyarakat, pelaksanaannya oleh masyarakat dan diawasi oleh masyarakat, tentu ada rambu- rambu yang diikuti oleh KSM tersebut,” tambahnya.
Karena ini menggunakan septic tank (jamban) pabrikan, menurut dia, septic tank tersebut yang dipakai di lapangan tentu sudah memenuhi persyaratan dan sesuai standar juklak dan juknisnya.
“Jadi kami cek satu per satu terhadap kelompok swadaya masyarakat dan tim teknis, semuanya sudah sesuai ketentuan yang dilaksanakan," bebernya.
Ranto berharap dapat dilaksanakan secara baik dan ke depan masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan program jambanisasi atau sanitasi itu. (*)