Di Kebumen, Ada Marka Jalan Physical Distancing
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Gugus Tugas Percepatan Penanganan
(PP) Covid–19 Kebumen, menerapkan jaga jarak bagi pemotor di dua perempatan di
Kota Kebumen. Kebijakan ini diterapkan, setelah Bupati Kebumen KH Yazid
Mahfudz, Senin (20/7/2020) meresmikan
marka jalan physical distancing bagi
pengguna kendaraan roda dua.
Acara peluncuran
penggunaan marka jaga jarak dilakukan bersama Kapolres AKBP Rudy Cahya
Kurniawan, dipusatkan di kawasan Tugu Lawet Kebumen. Marka jalan seperti garis
start balap motor, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, khususnya
pengendara sepeda motor. Selain itu untuk menghadapi penerapan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kebumen.
“Menjaga
jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di lampu
merah juga perlu dilakukan,â€kata Yazid Mahfudz.
Marka itu
untuk mengajak masyarakat Kebumen agar selalu disiplin dalam menerapkan
protokol kesehatan, untuk pencegahan penularan virus Corona.
Penerapan
protokol kesehatan dalam berlalu lintas, salah satunya dengan pembuatan marka
khusus sebagai cara melakukan physical
distancing atau jarak aman.
“Sehingga
pencegahan Covid-19 di Kebumen kita harapkan dilakukan maksimal,â€kata Yazid
Mahfudz.
Marka jalan jaga
jarak dibuat oleh Dinas Perhubungan Kebumen,Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kebumen dan Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen. Pada tahap awal, marka jaga
jarak diberlakukan di dua lokasi, yaitu traffic
light Tugu Lawet dari arah Jalan A Yani Kebumen. Kemudian, traffic light di Jalan Pahlawan sisi
selatan Alun-alun Kebumen.
Pengecatan dibiayai
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen.
“Sementara
ini untuk percontohan. Di masa datang semua traffic
light yang ada di Kebumen kita terapkan kebijakan yang sama,†kata Yazid
Mahfudz.
Kapolres
AKBP Rudy Cahya Kurniawan mendukung inovasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen. Marka jaga jarak ini juga
sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan
Virus Corona Disease atau Covid–19.
“Inovasi ini
juga merupakan penerapan dari implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),â€
terangnya.
Setelah
dilaunching, setiap pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang marka
tersebut. Sedangkan, mobil berada di belakangnya.
“Kita akan
lakukan sosialisasi terus menerus, agar masyarakat paham,†kata Rudy Cahya
Kurniawan.
Pengamatan koranbernas.id, sebelum marka jaga jarak
diresmikan, seringkali terlihat mobil berada di marka jaga jarak. Pengendara
mobil yang berada di marka tersebut,
umumnya pengendara yang pertama kali masuk di lajur itu, setelah traffic light merah/berhenti.(SM)