Di Kebumen, Ada Marka Jalan Physical Distancing

Di Kebumen, Ada Marka Jalan Physical Distancing

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid–19 Kebumen, menerapkan jaga jarak bagi pemotor di dua perempatan di Kota Kebumen. Kebijakan ini diterapkan, setelah Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, Senin (20/7/2020)  meresmikan marka jalan physical distancing bagi pengguna kendaraan roda dua.

Acara peluncuran penggunaan marka jaga jarak dilakukan bersama Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dipusatkan di kawasan Tugu Lawet Kebumen. Marka jalan seperti garis start balap motor, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, khususnya pengendara sepeda motor. Selain itu untuk menghadapi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kebumen.

“Menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di lampu merah juga perlu dilakukan,”kata Yazid Mahfudz.

Marka itu untuk mengajak masyarakat Kebumen agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, untuk pencegahan penularan virus Corona.

Penerapan protokol kesehatan dalam berlalu lintas, salah satunya dengan pembuatan marka khusus sebagai cara melakukan physical distancing atau jarak aman.

“Sehingga pencegahan Covid-19 di Kebumen kita harapkan dilakukan maksimal,”kata Yazid Mahfudz.

Marka jalan jaga jarak dibuat oleh Dinas Perhubungan Kebumen,Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kebumen dan Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen. Pada tahap awal, marka jaga jarak diberlakukan di dua lokasi, yaitu traffic light Tugu Lawet dari arah Jalan A Yani Kebumen. Kemudian, traffic light di Jalan Pahlawan sisi selatan Alun-alun Kebumen.

Pengecatan dibiayai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen.

“Sementara ini untuk percontohan. Di masa datang semua traffic light yang ada di Kebumen kita terapkan kebijakan yang sama,” kata Yazid Mahfudz.

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan mendukung inovasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen. Marka jaga jarak ini juga sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Disease atau Covid–19.

“Inovasi ini juga merupakan penerapan dari implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” terangnya.

Setelah dilaunching, setiap pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang marka tersebut. Sedangkan, mobil berada di belakangnya.

“Kita akan lakukan sosialisasi terus menerus, agar masyarakat paham,” kata Rudy Cahya Kurniawan.

Pengamatan koranbernas.id, sebelum marka jaga jarak diresmikan, seringkali terlihat mobil berada di marka jaga jarak. Pengendara mobil  yang berada di marka tersebut, umumnya pengendara yang pertama kali masuk di lajur itu, setelah traffic light merah/berhenti.(SM)