Developer Sanggup Bangun Pagar Makam, Warga Pertanyakan Sikap Pemdes

Developer Sanggup Bangun Pagar Makam, Warga Pertanyakan Sikap Pemdes

KORANBERNAS.ID -- Warga Dusun Karangmojo RW 9 Desa Sabrang Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten mempertanyakan sikap pemerintah desa (pemdes) setempat.

Mereka heran pemdes tidak berkenan mensosialisasikan kesanggupan developer Perumahan Delanggu Mulya 4 memenuhi permintaan warga terkait pembangunan pagar makam dan akses jalan ke makam.

Padahal, persetujuan warga dan rekomendasi pemerintah desa atas penggunaan fasilitas umum (fasum) seperti makam merupakan syarat mutlak developer untuk bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.

"Warga sudah dapat informasi developer perumahan sudah menyanggupi permintaan terkait Makam Karangmojo. Namun hingga saat ini belum juga ada sosialisasi kesanggupan itu dari desa. Ini ada apa?" tanya warga, Rabu (6/11/2019).

Menurut warga, pada pertemuan antara developer dengan perwakilan warga, BPD dan pemerintah desa beberapa waktu lalu di arena kuliner Delanggu tidak ada keputusan alias deadlock.

Deadlock terjadi karena developer keberatan menyanggupi seluruh permintaan warga yakni membangun pagar keliling makam dan jalan ke makam.

Pada pertemuan itu pihak developer yang dihadiri langsung Widodo dan putrinya, Nurul, seketika itu juga menjawab akan menjual kavlingan saja di lokasi perumahan yang terletak di sebelah SMK Muhammadiyah Delanggu.

Setelah pertemuan di arena kuliner itu praktis tidak pernah ada lagi pertemuan antara developer, warga, BPD dan Pemerintah Desa Sabrang.

Baru-baru ini warga menerima informasi pihak developer sudah menyanggupi permintaan warga dan mengirimkan material berupa pasir dan bata ke makam.

Tanda tanya

Lagi-lagi sikap developer itu justru mengundang tanda tanya warga dan memunculkan spekulasi di lapangan. Ini karena sosialisasi atas kesanggupan developer belum pernah dilakukan.

Di tempat terpisah anggota BPD Sabrang, Yulianto,  mengatakan dirinya mengetahui pihak developer telah menyanggupi tuntutan warga saat berkunjung ke Kantor Desa Sabrang untuk menanyakan kelanjutan penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) beberapa hari lalu.

Di sana, kata dia, dirinya bertemu Sekretaris Desa Esy Haqni dan melihat ada pertemuan developer dengan kepala desa.

Turut pula hadir dalam pertemuan di ruang kepala desa itu salah seorang staf Kecamatan Delanggu.

Namun, kata Yulianto, jika memang developer benar-benar menyanggupi tuntutan warga Karangmojo maka dirinya meminta bukti surat kesanggupan itu.

Namun hingga kini tidak kunjung diperlihatkan apalagi diserahkan.

Mantan Ketua BPD Sabrang itu menegaskan jika memang pihak developer menyanggupi seluruh permintaan warga Karangmojo maka seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu seluruh warga Karangmojo bisa tahu dan tidak bertanya-tanya.

"Lha, sampai sekarang tidak ada sosialisasi atas kesanggupan pihak developer. Pertemukan developer dengan warga RW 9 Karangmojo. Di situlah nanti kesepakatan terjadi dan dinotulenkan sebagai persyaratan untuk mengajukan perizinan," terangnya.

Plt Ketua BPD Sabrang, Budi Prasetyo, menambahkan seharusnya kesanggupan pihak developer atas tuntutan warga Karangmojo segera disosialisasikan.

Selaku BPD, jelas Budi, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan ke kepala desa agar kesanggupan pihak developer disosialisasikan kepada warga namun kenyataannya tidak juga dilakukan.

Kepala Desa Sabrang Agus Sukarjito saat dihubungi menyatakan benar developer telah menyanggupi permintaan warga Karangmojo.

Sayangnya ketika ditanya apakah seluruh tuntutan warga yakni membangun pagar makam dan jalan ke makam dipenuhi, dia belum bisa memberikan jawaban. (red)