Demi Kepentingan Penyidikan, Polri Ajukan Pencekalan untuk Firli
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Polri mengajukan pencekalan terhadap tersangka kasus pemerasan yang juga mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Surat permohonan pencekalan diajukan Polri kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara terkait kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan Firli.
Bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Polisi telah memeriksa 91 orang terkait kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023) mengatakan, bahwa pencekalan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Proses koordinasi dan pengiriman berkas perkara akan dilakukan bersama Kejati DKI Jakarta sebagai langkah tindak lanjut.
Ade mengatakan, pencekalan ini berlaku hingga 20 hari ke depan untuk mendukung proses penyidikan.
"Jumat, (23/11/2023) penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB," kata
Ade.
Disampaikan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sebwlumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Keputusan ini diambil setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat, 24 November. Keppres ini diteken di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah Presiden tiba di Jakarta dari Kalimantan Barat.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).(*)