Dari Oknum Nakal, Pemerintah Rebut Kembali 4,09 Juta Hektare Hutan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid umumkan pemerintah kuasai kembali 4,09 juta hektare hutan dari penyalahgunaan. Nilai aset yang diselamatkan capai Rp6,62 triliun
KORANBERNAS.ID, JAKARTA–Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan lahan dan kelestarian lingkungan memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa negara telah berhasil menguasai kembali sedikitnya 4,09 juta hektare kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Langkah masif ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan audit dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan negara.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa dari jutaan hektare lahan yang diambil alih, fokus utama pemerintah adalah mengembalikan fungsi ekologisnya. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya kini telah ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi.
“Pemerintah tidak hanya mengambil lahan, tapi juga melakukan pemulihan lingkungan. Salah satunya melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Ini krusial sebagai habitat gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Nusron usai konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Negara Selamatkan Kerugian Rp6,62 Triliun
Tak hanya soal luas lahan, operasi ini juga berhasil mengamankan keuangan negara dengan angka yang fantastis. Total nilai aset yang diselamatkan mencapai Rp6,62 triliun, yang terdiri dari:
Rp4,28 triliun: Hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Rp2,34 triliun: Penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan hutan.
Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar
Ketegasan pemerintah memuncak saat Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas daring dari London pada Senin (19/01). Berdasarkan laporan investigasi Satgas PKH mengenai perusahaan yang terindikasi melanggar aturan pascabencana hidrologi di beberapa wilayah, Presiden memutuskan langkah drastis.
28 perusahaan resmi dicabut izin usahanya, dengan rincian:
22 Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektare.
6 Perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Mensesneg Prasetyo Hadi ini menunjukkan soliditas kabinet. Hadir pula sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga pimpinan TNI dan BPKP.
Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik mafia tanah maupun penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan ekosistem dan masa depan bangsa. (*)
Siaran Pers
