Danang Maharsa Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Sleman

Pada tahun 2024 Pemkab Sleman mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun

Danang Maharsa Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Sleman
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman Y Gustan Ganda, Senin (24/3/2025), didampingi wakilnya. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman Y Gustan Ganda. LKPJ diserahkan dalam kegiatan Rapat Paripurna, Senin (24/3/2025), di Gedung DPRD Sleman.

Danang melaporkan pada tahun 2024 Pemkab Sleman mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun. Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai 140 program, 277 kegiatan dan 811 sub kegiatan yang dilaksanakan oleh 46 Perangkat Daerah dengan jumlah ASN sejumlah lebih dari 9 ribu.

“APBD Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3,4 triliun dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp 3,2 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 3,4 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 202 miliar,” jelas Danang.

Dia mengungkapkan data capaian indikator kinerja makro tahun 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian indikator kinerja makro tahun 2023.

Kemiskinan

Peningkatan tersebut di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia meningkat 1 persen menjadi 85,71 persen, Angka Kemiskinan turun sebesar 0,80 persen menjadi 7,46 persen dan Angka Pengangguran turun sebesar 7,61 persen menjadi 4,13 persen.

“Kemudian Pertumbuhan Ekonomi meningkat 1,96 persen menjadi 5,19 persen, PDRB ADHB per Kapita naik sebesar 6,61 persen menjadi Rp 56,9 juta, dan untuk Ketimpangan Pendapatan turun sebesar 1,15 persen menjadi 0,428 persen,” jelas Danang.

Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sleman.

Harapannya kemitraan yang sudah tercipta dapat terus terjaga, terbina dan lebih ditingkatkan untuk Sleman Baru yang lebih baik, dengan visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil, makmur, lestari dan berkeadaban.

Tiga bulan

Sedangkan Y Gustan Ganda menyampaikan, LKPJ harus diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemkab melalui fungsi pengawasan DPRD.

“LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Oleh karena itu diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, sehingga menjadi masukkan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi berupa catatan yang bersifat strategis,” jelasnya. (*)