Cukup dari HP, Begini Cara Praktis Cek Keaslian Sertipikat Tanah
Memastikan kesesuaian data sertipikat tanah kini lebih mudah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Simak panduan cek sertipikat analog dan elektronik secara mandiri
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Di era digital, memastikan keamanan aset tanah kini berada dalam genggaman. Masyarakat tidak lagi harus meluangkan waktu khusus untuk mengantre di Kantor Pertanahan hanya demi memverifikasi dokumen mereka. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan solusi cerdas melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengecekan data sertipikat dilakukan secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa berbagai fitur praktis ini sengaja disediakan untuk memberikan rasa aman kepada pemilik lahan. Dengan sistem ini, keabsahan dokumen dapat dipantau secara transparan, sekaligus meminimalisir risiko sengketa atau penipuan di kemudian hari.
Untuk menikmati kemudahan ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi dan melakukan verifikasi akun terlebih dahulu. Bagi pemilik sertipikat analog, Anda dapat membagikan informasi data teknis seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), lokasi, luas lahan, hingga kode blanko kepada pihak lain melalui akses email yang durasi waktunya bisa diatur sendiri.
Sementara bagi pemegang Sertipikat Elektronik, prosesnya jauh lebih canggih; cukup bagikan barcode pada sertipikat untuk dipindai oleh pihak lain yang akunnya telah terverifikasi, maka seluruh data otentik akan langsung muncul di layar ponsel.
Jika saat melakukan pengecekan data bidang tanah ternyata belum ditemukan dalam aplikasi, Shamy Ardian mengimbau warga agar tidak panik. Kondisi tersebut biasanya terjadi karena data lahan belum terpetakan dalam sistem digital nasional.
Solusinya, pemilik tanah cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pemutakhiran data agar sertipikat tersebut segera terintegrasi secara digital. Dengan proaktif memanfaatkan layanan ini, masyarakat turut mendukung gerakan tertib administrasi pertanahan yang modern dan akuntabel di Indonesia. (*)
Siaran Pers
