Cair Rp 47 Miliar, Pembebasan Lahan Tol Jogja-Kulon Progo di Argomulyo Bantul Berjalan Mulus
Pemerintah menggelontorkan Rp47 miliar untuk ganti kerugian 53 bidang tanah tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo di Argomulyo, Bantul. Proses berjalan transparan dan humanis
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Akselerasi pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo, mencatatkan progres signifikan. Langkah nyata ini ditandai dengan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas puluhan bidang tanah milik warga Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (19/5/2026).
Bertempat di Aula Kantor Kalurahan Argomulyo, proses ganti kerugian kali ini menyasar 53 bidang tanah yang terletak di tiga padukuhan, yakni Padukuhan Samben, Srontakan, dan Panggang. Nilai total ganti kerugian yang dikucurkan pemerintah dalam tahapan ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp47.058.464.411.
Proses pembayaran ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto beserta jajaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Dian Ardiansyah, perangkat Kalurahan Argomulyo, serta warga penerima hak.
Asas Keadilan dan Transparansi
Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan jalan tol ini diproyeksikan menjadi urat nadi baru perekonomian dan konektivitas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilakukan secara presisi, akuntabel, dan tanpa gejolak.
Sebelum nominal ganti kerugian dicairkan, seluruh bidang tanah telah melewati rangkaian proses yang ketat dan terbuka. Mulai dari fase inventarisasi, identifikasi lapangan, penilaian independen oleh tim appraisal, hingga musyawarah mufakat untuk menentukan bentuk serta besaran ganti kerugian.
Kantor Pertanahan Bantul ikut mengawal proses pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak puluhan bidang tanah untuk proyek Jalan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo milik warga Argomulyo Sedayu. (istimewa)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa pencairan dana ganti kerugian ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur nasional.
“Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. Kami berharap proses pembayaran ganti kerugian ini dapat memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya akan dirasakan secara luas,” ujar Tri Harnanto di sela-sela kegiatan.
Sinergi Kuat, Dongkrak Ekonomi Kawasan
Tri Harnanto juga memberikan apresiasi tinggi atas sikap kooperatif warga terdampak. Menurutnya, sinergi yang solid antara instansi pemerintah, pemerintah kalurahan, dan masyarakat menjadi kunci utama mengapa proses pengadaan lahan di wilayah Argomulyo ini dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Secara makro, pembebasan lahan yang berjalan mulus di Kapanewon Sedayu ini melempangkan jalan bagi terwujudnya konektivitas bebas hambatan dari Solo menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulonprogo.
Kehadiran jalan tol ini di masa depan tidak sekadar memangkas waktu tempuh kendaraan, melainkan juga memicu lahirnya simpul-simpul ekonomi baru, menghidupkan sektor pariwisata regional, dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal di sepanjang koridor tol.
Dengan rampungnya pembayaran di tiga padukuhan Argomulyo ini, satu demi satu simpul pengadaan tanah tol di Bumi Projotamansari mulai terurai, membawa proyek tol Jogja-YIA selangkah lebih dekat menuju realisasi penuh. (*)
Siaran Pers
