Bupati Sleman Mengajak Masyarakat Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengajak masyarakat di Kabupaten Sleman memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan gerakan Sesarengan Jogo Sleman. Gerakan ini tertuang melalui Surat Edaran Nomor 443/01745 perihal Ajakan Di Rumah Saja.
Menurut Kustini, gerakan ini untuk mengedukasi masyarakat, khususnya di Sleman, agar menahan diri dan di rumah saja dalam waktu tujuh hari ke depan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Senin (28/6/2021).
“Gerakan ini perlu dilakukan karena lonjakan kasus yang signifikan di Kabupaten Sleman dalam beberapa waktu terakhir ini,” kata Kustini saat jumpa pers secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Melalui gerakan ini, Kustini juga mengimbau masyarakat untuk berusaha semaksimal mungkin berada di rumah saja, kecuali untuk kepentingan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan mendesak seperti pangan dan kesehatan. Jika terpaksa harus keluar rumah, Kustini mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan rapat secara tatap muka, membatasi kegiatan berkumpul, makan bersama dan mewaspadai celah penularan Covid-19, antara lain saat harus membuka masker.
“Ini (pandemi Covid-19) menjadi masalah kita bersama yang harus diselesaikan bersama sama. Gerakan Sesarengan Jogo Sleman sebagai perwujudan sikap welas asih untuk bersama sama menjaga Sleman dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambah Kustini.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, menjelaskan penambahan kasus Covid-19 hingga tanggal 29 Juni tahun 2021 di Kabupaten Sleman mencapai 6.254 kasus.
“Kemarin (29/6/2021), 1.075 pasien dirawat di rumah sakit. Padahal jumlah bed yang tersedia sekitar 700-an, sehingga sisanya di luar rumah sakit Sleman. Namun beberapa rumah sakit terus mengupayakan penambahan kapasitas, khususnya untuk isolasi dan ICU,” katanya.
Joko menambahkan, untuk penanganan Covid-19 ini, pasien dengan kondisi sedang atau berat agar dirawat di rumah sakit rujukan antara, dan untuk yang kritikal bisa di RSUP Sardjito. Sedangkan untuk gejala ringan agar tetap di shelter, termasuk shelter Kalurahan.
“Mari kita dukung gerakan Sesarengan Jogo Sleman ini untuk membantu pemerintah memutus dan menekan penyebaran kasus Covid-19,” tambah Joko.
Sedang Plt Kasatpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto, menyampaikan terkait penegakan hukum dan pendisplinan masyarakat, Satgas penanganan Covid-19 melaksanakan fungsi dan tetap berjalan secara berjenjang.
“Pendisiplinan sudah dilaksanakan oleh teman-teman di Kapanewon, dan dalam kondisi seperti ini memang peran serta masyarakat sangat kami tunggu,” kata Susmiarto.
Pihaknya saat ini mencoba melakukan variasi pada pola pengawasan. Jika dulu pengawasan banyak dilakukan pada tempat hiburan, rumah makan, dan restoran, saat ini Satpol PP Kabupaten Sleman juga mengecek kegiatan yang sudah direkomendasikan Satgas Kabupaten.
“Hal ini untuk melihat ketaatan mereka yang sudah diijinkan itu seperti apa. Kemudian kita menangani aduan-aduan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan ke kami langsung kami tindak di lapangan dengan melihat skalanya,” tutur Susmiarto. (*)