Bupati Sleman Mendorong Penyederhanaan Birokrasi

Penyederhanaan Birokrasi menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, profesional.

Bupati Sleman Mendorong Penyederhanaan Birokrasi
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menghadiri Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru, Rabu (27/12/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo membuka Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru dalam rangka implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, Rabu (27/12/2023), di Aula Lantai 3 Pemkab Sleman.

Adapun kebijakan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja.

Kustini mengatakan penyederhanaan birokrasi adalah peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintah melalui percepatan pengambilan keputusan dan sistem kerja bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyederhanaan Birokrasi menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, profesional, fokus pada pekerjaan fungsional, terlayani kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien,” kata Kustini.

ARTIKEL LAINNYA: Konsumsi BBM Mengalami Lonjakan, Tertinggi Hingga 173 Persen

Menurut dia, Pemkab Sleman telah melaksanakan tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan ditandai dengan Pelantikan Pejabat Penyetaraan pada Desember 2021 dan Mei 2022.

“Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran Penyederhanaan Birokrasi telah disusun Peraturan Bupati yang mengatur sistem kerja dan mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari setiap Perangkat Daerah termasuk UPTD, Puskesmas, RSUD dan Sekolah,” jelasnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sleman Heri Kuntadi mengatakan tujuan sosialisasi ini tentu memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah di Pemkab Sleman mengenai rencana implementasi sistem kerja baru dan  SOTK baru yang melandasi sistem kerja baru.

Selain itu, juga pengaturan mekanisme kerja baru dan perubahan atas tugas, tanggung jawab dan hak serta tahapan pelaksanaan yang harus dipersiapkan setiap Perangkat Daerah. (*)