Bupati Kebumen Tegas Menyatakan Tidak Ada Izin Pertambangan Baru di Kawasan Karst Gombong
Jika terjadi penambangan akan mematikan sumber air.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memastikan tidak ada izin pertambangan baru di kawasan karst di wilayah Kecamatan Buayan dan Ayah.
“Undang-undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen, sudah mengatur wilayah pertambangan,” ungkap Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen.
Saat menerima puluhan warga Buayan tergabung dalam Perpag (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong), Senin (15/7/2024), bupati menegaskan di Kabupaten Kebumen kawasan karst tidak dimungkinkan ada izin pertambangan baru setelah terbitnya UU dan Perda yang mengatur tata ruang.
Arif Sugiyanto didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen, Niken Ratna Widyastuti, mengatakan setiap permohonan izin pertambangan akan diketahui oleh lembaga yang berwenang memberi izin.
Menolak izin
“Lembaga yang berwenang akan mengetahui dan memastikan lokasi pertambangan yang diminta izin pertambangan, lokasi yang dilarang untuk pertambangan atau tidak? Jika lokasi yang dimohon dilarang untuk pertambangan, lembaga pemberi izin akan menolak permohonan izin pertambangan,” tegasnya.
Menurut bupati, apabila di kawasan karst Gombong selatan ada penambangan baru, warga diharapkan ikut serta menjaga kawasan karst agar tidak ada penambangan baru. “Warga boleh melaporkan kepada pihak berwajib, jika menemukan ada kegiatan pertambangan ilegal,” kata bupati.
Beberapa aktivitas Perpag mengungkapkan kekhawatiran ada penambangan batu gamping di kawasan karst. Misalnya di Desa Sikayu Kecamatan Buayan.
Warga mengungkapkan kawasan karst desa itu menjadi sumber air minum dan pertanian. Jika terjadi penambangan akan mematikan sumber air tersebut. (*)