Bupati Gunungkidul Kembali Pecat ASN yang Melanggar Disiplin

Bupati Gunungkidul Kembali Pecat ASN yang Melanggar Disiplin
Bupati Gunungkidul Sunaryanta didampingi stafnya memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan ASN, Selasa (23/5/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin.

Selasa (23/5/2023) pagi, Sunaryanta resmi memberhentikan atau memecat satu abdi negara yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Panggang. Selain itu dua PNS lainnya juga diberikan sanksi disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai abdi negara, diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi setimpal dengan permbuatannya.

Mereka di antaranya, R yang merupakan PNS yang bertugas di Kapanewon Panggang, diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan, di mana yang bersangkutan tidak bekerja sejak 4 Januari sampai 6 April 2023.

"Ada permasalahan sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja. Akumulasinya dia (R) tidak masuk kerja 51 hari sehingga sanksi yang diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ucap Iskandar usai rapat koordinasi dengan bupati dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya.

Dijelaskan, R terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri itu berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebenarnya sudah dalam proses, kemudian saat Inspektorat sidak ada temuan yang bersangkutan tidak masuk. Informasi terus digali dan ternyata akumulasinya 51 hari tidak kerja. Kita sudah dua kali dan cukup waktu melakukan pemanggilan tapi sampai sekarang tidak ada," paparnya.

Selain itu, bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap DPW seorang PNS Dinas Pendidikan yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di Kapanewon Wonosari.

Dia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Atas pelanggaran Pasal 5 huruf M Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang, berdasarkan Pasal 13 huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selanjutnya, TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan siri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

"Pernikahan siri ini terjadi sebelum yang bersangkutan belum menjadi P3K dan saat ini sudah tidak bersama lagi. Meski demikian tetap kami proses yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil," kata dia.

Disinggung mengenai sanksi terhadap 5 ASN yang pada hari pertama kerja justru bolos, Iskandar mengungkapkan yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi dan diberikan sanksi baik teguran maupun pemotongan TPP pada bulan tersebut.

"Ada lima ASN yang membolos, tiga di antaranya sudah diberikan sanksi ringan. Kemudian satu orang itu adalah yang diberhentikan tadi, dan satu orang lagi masih dalam proses pendalaman (pemeriksaan) oleh tim yang dibentuk," ujar dia.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pembinaan ASN terus dikedepankan untuk mewujudkan sumber daya (pegawai) yang berkualitas.

Jika ada yang melanggar aturan tentu akan segera ditindaklanjuti, apabila tindakan yang bersangkutan sudah tidak bisa ditoleransi maka hukuman terberatlah yang akan diterapkan.

"Sejak awal sudah kami sampaikan tindak tegas untuk mereka yang melakukan pelanggaran," ucapnya. (*)