Tok, Sultan Larang Otopet Listrik Melintasi Kawasan Sumbu Filosofis

Tok, Sultan Larang Otopet Listrik Melintasi Kawasan Sumbu Filosofis

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA-- Fenomena munculnya otopet listrik yang berkeliaran di kawasan Nol KM hingga Tugu Pal Putih berakhir sudah. Pasalnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan larangan penggunaan moda transportasi yang sedang hype di kawasan pedestrian Malioboro dan sumbu filosofis beberapa bulan terakhir tersebut.

Kehadiran otopet pun lebih banyak menuai kontra daripada yang pro, Pemilik bisnis ini kurang memberikan edukasi yang memadai pagi penyewa otopet listrik, akhirnya menyebabkan mereka seenaknya melakukan pelanggaran dan mengganggu pengguna jalan lain.

Tidak sedikit keluhan ini dipublikasikan ke sosial media dengan menandai akun pemerintah baik, Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemprov DIY. Mulai dari pengendara otopet yang melawan arus, zig-zag, berjajar tiga bahkan empat serta mengendarai otopet listrik di area pedestrian yang seharusnya hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 dan ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (31/3/2022), tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik.

Sultan menyebut, Langkah ini merupakan perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro.

"Langkah ini dalam rangka guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya," terangnya.

Namun demikian, penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menambahkan, hari ini sampai dengan Senin yang kita lakukan sosialisasi dan mengantarkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha motor penggerak listrik yang ada di kawasan sumbu filosofis.

"Selanjutnya mulai hari Senin bersama-sama dengan instansi terkait kita akan melaksanakan operasi pengawasan dan langsung untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran surat edaran ini," lanjutnya.

"Kami mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha yang melaksanakan operasi terkait dengan kendaraan yang digerakkan dengan listrik untuk bisa memakluminya dan segera memindahkan usahanya dari kawasan sumbu filosofis, termasuk di sirip-sirip dan kawasan yang ada di sekitar sumbu filosofis tersebut," terangnya.

Noviar melanjutkan, akan ada sanksi kepada para pelanggar aturan tersebut. Penindakan langsung dan melakukan pengamanan terhadap unit motor penggerak listrik yang disebutkan dalam surat edaran.

"Akan kami bawa ke Satpol PP, silahkan mengambil disana tentu pula akan kami lakukan pembinaan. Maka kami harapkan seluruh pengusaha untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo menambahkan, Surat Edaran tersebut tentu ini akan memberikan kesempatan bagi para wisatawan untuk semakin lebih detail mengeksplorasi jalan-jalan tersebut yang merupakan penggal dari sumbu filosofi.

"Harapan kami agar para wisatawan akan semakin lebih nyaman untuk berjalan kaki dan mendapatkan pengetahuan. Bagaimana kemudian OUV (Outstanding Universal Value) atau Nilai Universal Luar Biasa dari sumbu filosofi yang sekarang ini diusulkan jadi world heritage UNESCO," tandasnya.(*)