Bukan Angin atau Hujan! Ahli Konstruksi Ungkap Tiga “Dosa” Utama Penyebab Kerusakan Bangunan di Indonesia
Steffie mengkritik keras fenomena di Indonesia di mana berita kerusakan bangunan, seperti atap rubuh, kerap menyalahkan faktor eksternal seperti angin atau hujan. Menurutnya, hal ini adalah pembodohan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Isu keselamatan publik (public safety) terkait kondisi bangunan di Indonesia berada dalam kondisi siaga darurat. Para ahli konstruksi memberikan peringatan keras, menyoroti bahaya tersembunyi yang mengintai, terutama pada bangunan tingkat rendah hingga menengah (dua hingga empat lantai) yang jumlahnya sangat mendominasi.
Peringatan serius ini mengemuka dalam acara Expo, Seminar, dan Short Course yang diselenggarakan oleh Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Komda DIY di Grand Rohan Hotel, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini mendapat dukungan belasan pelaku industri. termasuk PT Hutama Karya, PT Waskita Beton Precast Tbk serta PT Brantas Abipraya.
Nol Toleransi, Nol Negosiasi
Ir. Steffie Tumilar M.Eng, seorang ahli konstruksi dan narasumber dalam seminar tersebut, menegaskan bahwa keselamatan publik adalah hal yang absolut dan tidak boleh ditawar.
“Untuk public safety, tidak ada toleransi. Ketika sesuatu menyangkut nyawa orang, tidak boleh ada tawar-menawar, mau itu bicara soal anggaran atau soal SDM,” tegasnya.
Steffie mengkritik keras fenomena di Indonesia di mana berita kerusakan bangunan, seperti atap rubuh, kerap menyalahkan faktor eksternal seperti angin atau hujan. Menurutnya, hal ini adalah pembodohan.
“Angin dan hujan itu pemicu, bukan penyebab. Penyebabnya sudah ada sejak awal, yaitu salah perencanaan dan salah pelaksanaan,” ungkapnya.
Tiga Kelemahan Fatal: Mutu, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Steffie Tumilar mengidentifikasi tiga masalah klasik yang menjadi titik lemah fatal pada mayoritas bangunan kecil hingga menengah di Indonesia:
1. Mutu Material Tidak Sesuai Standar: Penggunaan bahan baku yang di bawah spesifikasi teknis.
2. Pelaksanaan Kerja Amburadul: Prosedur pembangunan dilakukan secara serampangan ('asal jadi').
3. Pengawasan yang Lemah: Kurangnya kontrol kualitas oleh pihak berwenang atau konsultan manajemen konstruksi.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar bangunan ini didirikan oleh “kontraktor pinggir jalan”—hanya memanggil tukang tanpa pengawasan teknis yang memadai.
“Bahayanya tidak terlihat, tapi nyata,” katanya.
Bahaya Tersembunyi: Puluhan Ribu Bangunan Tanpa IMB
Steffie juga memberikan contoh nyata betapa rendahnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Ia menyebut fenomena puluhan ribu pondok pesantren yang perizinannya sangat minim.
“Dari 40 ribu lebih pesantren, yang punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) hanya sekitar 50-an. Sisanya ke mana? Itu adalah bahaya tersembunyi yang kita tidak lihat,” kritiknya.
Masalah serupa juga muncul dalam proyek-proyek besar. Ketua I HAKI Pusat, M. Arif Toto Raharjo, mencontohkan kesulitan yang dihadapi konsultan manajemen konstruksi di proyek Ibukota Nusantara (IKN) dalam menjawab standar penerimaan mutu beton, menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi yang sistematis di seluruh pelaku industri.
Dorongan Kualitas: PBG dan SLF Harus Ditegakkan
Antusiasme tinggi lebih dari 150 peserta seminar HAKI, yang terdiri dari konsultan, akademisi, hingga penyedia jasa konstruksi, dinilai Arif sebagai indikator bahwa dunia konstruksi membutuhkan peningkatan kapasitas serius.
Ia menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai tujuan akhir. Untuk mencapai SLF yang benar, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus benar, pelaksanaan konstruksi harus benar, dan pengawasan harus ketat.
“Bangunan gedung itu harus laik fungsi. Konsultan manajemen konstruksi itu nyawa dari prosesnya,” jelas Arif.
Para ahli sepakat bahwa masalah utama tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga pada kepedulian kolektif.
“Kepedulian itu harus ada dulu. Kalau pemiliknya cuek, instansi diam, ya percuma. Kebanyakan baru ribut setelah ada kejadian, lalu saling menyalahkan,” ujar Steffie.
Peringatan yang disampaikan oleh HAKI ini adalah alarm keras bagi semua pihak—mulai dari pemilik properti, konsultan, kontraktor, hingga instansi pemerintah daerah—untuk bertindak proaktif. Dengan mayoritas bangunan di Indonesia berada pada kelas 2–4 lantai yang pengawasannya rentan, risiko bahaya fatal dapat mengintai setiap saat jika mutu dan keselamatan terus diabaikan. (*)
Siaran Pers
