BPN Revisi Sertifikat HGB 3 Bangunan
KORANBERNAS.ID--Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Jawa Tengah akhirnya merevisi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Matahari Plasa, Sub Terminal Angkot dan Pasar Klaten menjadi tahun 2018. Sebelumnya, HGB bangunan yang didirikan investor PT Inti Griya (IG) itu ada yang berakhir 22 April 2018 dan ada juga 2023.
Informasi seputar terbitnya revisi sertifikat HGB ketiga bangunan yang didirikan investor PT IG tahun 1993 itu dikemukakan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Klaten, Samta Riyanta.
“Kanwil sudah merevisi sertifikat HGB-nya. Dan sertifikat yang direvisi itu sudah diserahkan langsung Pak Kakanwil kepada Bupati. Bulan Agustus kemarin,” kata Samta saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Senada diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Klaten Didik Sudiarto saat ditemui di tempat terpisah.
Menurut dia, pada saat MoU pembangunan dan pengelolaan Matahari Plasa, Pasar Klaten dan Sub Terminal Angkot antara Pemkab Klaten dengan pihak investor PT IG tahun 1993 memang ada dua versi masa berlaku sertifikat HGB. Yang satu berlaku 25 tahun dan berakhir 22 April 2018 dan satunya berlaku 30 tahun dam berakhir tahun 2023.
Karena adanya 2 versi sertifikat HGB itulah membuat pedagang dan Pemkab Klaten kebingungan. Dan untuk menyelesaikan permasalahan itu, Pemkab Klaten menunjuk Kejaksaan Negeri setempat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Upaya JPN membuahkan hasil dan dengan direvisinya sertifikat HGB yang berakhir 2023 menjadi 2018 maka seluruh sertifikat HGB yang berlaku 30 tahun ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan terbitnya SK revisi Kanwil BPN Jawa Tengah itu maka sertifikat HGB yang berakhir tahun 2023 dibatalkan semua,” ujar Didik.
Menindaklanjuti terbitnya SK revisi sertifikat HGB tersebut pihak Disdagkop UKM beberapa waktu lalu telah mengadakan sosialisasi kepada pedagang. Karena bangunan juga telah diserahkan investor kepada Pemkab Klaten maka para pedagang boleh beraktivitas seperti biasa dengan menaati peraturan yang berlaku selama ini.
Sedangkan terhadap 37 pedagang dan pihak Matahari yang selama ini beraktivitas di bangunan Matahari Plasa telah mendapat persetujuan dari Bupati Klaten untuk tetap beraktivitas seperti biasa. Tentunya sambil menunggu keputusan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) tentang besaran sewa dan mentaati peraturan yang berlaku.
“Matahari plasa kan bukan pasar. Jadi besaran sewanya juga nunggu keputusan pihak DPKAD. Beda dengan pasar yang mana retribusinya bisa mengacu aturan sebelumnya yakni perda pasar,” kata Didik Sudiarto yang pernah menjabat Kepala UPTD Pasar Wilayah Kota.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho membenarkan revisi sertifikat HGB yang masa berlakunya 30 tahun sudah terbit dan sudah diserahkan kepada bupati. Karena 37 pedagang dan pihak Matahari telah mengajukan permohonan tetap menggunakan bangunan berlantai empat itu kepada bupatian bupati juga telah mengabulkan maka mereka boleh beraktivitas di Matahari Plasa. (SM)