BPJS Kebumen Sosialisasi Reaktivasi PBI JK
Agar proses reaktivasi berjalan tepat sasaran dan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bersama Dinas Sosial Perlindungan Ibu Anak Kebumen Dinas Kesehatan PPKB serta Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, Jumat (27/2/2026), menggelar sosialisasi reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sosialisasi diikuti operator SIKS-NG desa se-Kecamatan Kebumen di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen. Tujuan kegiatan ini agar proses reaktivasi berjalan tepat sasaran dan masyarakat yang berhak tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Pelaksana sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, menjelaskan penyesuaian data PBI JK mengacu Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Penyesuaian data dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Mekanisme pengusulan
Menurut Andy, penyesuaian data tidak serta-merta memutus akses layanan kesehatan masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila status kepesertaan dinyatakan nonaktif karena penyesuaian data, masih terdapat mekanisme pengusulan kembali sesuai ketentuan yang berlaku melalui reaktivasi PBI JK,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Kebumen Yunita Prasetyani menambahkan reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan JKN segmen PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan akibat pemutakhiran data.
Persyaratan reaktivasi bagi peserta PBI JK di antaranya terdaftar dalam SK Mensos Penetapan PBI JK, nonaktif kurang dari enam bulan, tercatat aktif di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, menderita penyakit kronis/katastropik dan masih tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
Adapun dokumen yang dibutuhkan mencakup Surat Keterangan Tidak Mampu, fotokopi KTP dan KK serta surat keterangan sakit/kontrol/hamil dari fasilitas kesehatan.
Kurang mampu
Dinas mencatat adanya peningkatan jumlah peserta PBI JK aktif setelah pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan penyesuaian data membantu lebih banyak masyarakat kurang mampu memperoleh jaminan kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan PPKB Kebumen, Aurina Widya Hapsari, mengatakan terdapat 57.260 peserta yang terdampak penonaktifan akibat pemutakhiran data desil. Operator SIKS-NG desa diharapkan memprioritaskan peserta dengan urgensi medis tinggi dan membantu kelancaran proses usulan melalui aplikasi SIKS-NG.
Kepala BPS Kebumen, Danisworo, menambahkan DTSEN terus disempurnakan melalui koordinasi lintas instansi. Instrumen pemutakhiran meliputi ground check PBI JK untuk validasi dan verifikasi data, sinkronisasi data Dukcapil terkait kelahiran dan kematian, sinkronisasi dengan Dinas Sosial mengenai kondisi sosial ekonomi, serta partisipasi masyarakat melalui mekanisme usul dan sanggah.
Ground check dimulai dengan individu kategori nonaktif desil 6-10 yang menderita penyakit katastropik, dilaksanakan dua tahap yaitu 27 Februari-14 Maret 2026 melalui kunjungan langsung dan tahap kedua mulai 1 April 2026 selama dua bulan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang memahami kondisi masyarakat desa.
Peralihan peserta
Selain PBI JK, alur reaktivasi juga dapat dilakukan dengan peralihan menjadi peserta PBPU Pemda atau Peserta Mandiri. Alur peralihan PBPU Pemda yaitu peserta yang statusnya nonaktif dapat melaporkan diri dan anggota keluarga ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Pemerintah daerah kemudian mendaftarkan kembali peserta ke BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kuota penduduk yang didaftarkan serta ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pendaftaran oleh pemda, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui pencocokan dengan data kependudukan di Dinas Dukcapil. Jika seluruh tahapan terpenuhi, status kepesertaan akan berubah menjadi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan peralihan peserta PBPU Mandiri dapat dilakukan melalui layanan tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik dan BPJS Keliling, atau layanan non tatap muka melalui Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, serta BPJS Online dengan hanya membawa KTP/KK dan buku rekening.
Komitmen UHC
Cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Kebumen per 1 Februari 2026 mencapai 99,23 persen dari total 1.451.748 jiwa penduduk. Capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Kebumen mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan operator SIKS-NG desa semakin memahami mekanisme pembaruan data dan reaktivasi kepesertaan, sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. (*)
Nanang W Hartono
