Siap-siap, Pekerja Swasta Bergaji Dibawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan

Siap-siap, Pekerja Swasta Bergaji Dibawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan

KORANBERNAS.ID,BANTUL-- Kabar gembira bagi para pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta setiap  bulannya.  Pemerintah  melalui BPJS Ketenagakerkaan akanmemberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)  dengan nilai  Rp 600.000 setiap bulan. Penerima akan mendapat BSU selama 4 bulan sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Kami  hanya bertugas untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada perusahaan  yang ada di Bantul. Itu sudah kami lakukan dengan bersurat kepada perusahaan-perusahaan yang ada ,”kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Aris Suharyanta S.Sos MM didampingi Sekretaris Dinas Istirul Widilastuti MAP di ruang kerjanya Jumat (14/8/2020).

Namun jumlah kuota berapa pekerja di Bantul yang mendapatkan BSU, pihaknya tidak mengetahui. Sebab kewenangan Disnakertrans Bantul hanya sampai ke tahap sosialisasi.

“Kalau jumlanya tentu nanti yang tahu dari pihak BPJS kesehatan. Verifikasi dilakukan oleh pusat,” katanya.

Seperti diketahui sebanyak 15.725.232 pekerja atau buruh akan mendapatkan  BSU dari  Pemerintah pusat. Bantuan ini diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, bantuan adalah  program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementeria Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syaratnya  untuk mendapat BSU adalah h WNI yang  dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Kemudian  yang bersangkutan  membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Syarat lain peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.(yve)