Bertahun-tahun Mengabdi, Nakes Honorer Berharap Jadi PPPK

Bertahun-tahun Mengabdi, Nakes Honorer Berharap Jadi PPPK

KORANNERNAS.ID, PURWOREJO -- Kebijakan Pemerintah Pusat menghapus tenaga kesehatan (nakes) honorer pada tahun 2023 meresahkan nakes di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Padahal nakes honorer bertahun-tahun telah mengabdikan diri bertugas di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah. Mereka rela mengabdi di dunia kesehatan meskipun penghasilan relatif kecil.

Dalam rangka berjuang memperbaiki nasibnya, sejumlah nakes tergabung dalam Forum Tenaga Kesehatan Honorer Kabupaten Purworejo, Rabu (9/3/2022), beraudiensi dengan Ketua DPRD kabupaten Purworejo.

Mereka berasal dari PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia), PARI (Persatuan Ahli Radiologi Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) dan IPAI (Ikatan Penata Anestesi Indonesia).

Rombongan tersebut dipimpin Heru Agung Prastowo SKep Ns MM selaku Ketua DPD PPNI Kabupaten Purworejo. Mereka berharap nasibnya bisa seperti guru honorer yang diberi kesempatan oleh pemerintah menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Mega, wakil bidan honorer menyampaikan perlu ada afirmasi untuk tenaga kesehatan yang sudah bekerja dengan menilai masa kerja dan usia. "Agar kami sebagai nakes bisa menjadi PPPK nonguru," ujar Mega, Rabu (9/3/2022).

Ketua Cabang PAFI Kabupaten Purworejo, Arni, juga memohon adanya kebijakan untuk afirmasi bagi nakes yang sudah bekerja puluhan tahun.

Sedangkan Imam selaku Ketua Forum Tenaga Kesehatan Honorer Kabupaten Purworejo memohon ada penguncian data seperti halnya tenaga pendidikan.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setyabudi, mengatakan sebaiknya tahapan sinkronisasi data dilakukan secara bertahap di tingkat kabupaten, Provinsi Jawa Tengah hingga pusat.

"Terkait dengan PPPK selama ini terkendala dengan anggaran Pemda, harapannya Pemerintah Pusat bisa membantu anggaran, jika tidak maka pemda akan berusaha menjalankan amanah Pemendagri No 6 Tahun 2021," kata Dion.

Terkait afirmasi, dia setuju mengingat kemampuan secara teori bagi yang sudah bekerja lama tidak dapat dibandingkan dengan yang baru lulus.

“Secara pengalaman, teman-teman honorer terbukti dengan pengabdian dan kualitas melayani. DPRD Purworejo siap memfasilitasi komunikasi dengan Kemenpan RB untuk poin penilaian, sehingga masa kerja/pengabdian bisa menjadi tambahan poin," kata Dion.

Sebelum melangkah, Ketua DPRD memohon Dinas Kesehatan mencocokkan data tenaga kesehatan honorer dengan data di provinsi.

Sebelum pengangkatan tahun 2023, DPRD akan komunikasi dengan Kemenpan RB. “Setelah Oktober bagaimana nasibnya. Untuk akreditasi kampus dan IPK bisa menjadi masukan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu DPD PPNI Purworejo menyampaikan permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan instansi terkait untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik terkait penyelesaian masalah tenaga kesehatan honorer di Kabupaten Purworejo.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo setuju dengan permintaan RDP. "Akan diagendakan antara hari Rabu atau Kamis pekan depan, mohon data dipersiapkan sedetail dan selengkap mungkin," kata Dion. (*)