Benteng Swasembada Pangan! Menteri Nusron Wahid Kunci Mati Alih Fungsi Lahan Sawah
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pertegas perlindungan lahan sawah (LBS, LP2B, LSD) demi dukung swasembada pangan Asta Cita Prabowo
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan nasional mendapatkan pengawalan ketat dari sektor agraria. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat "tiga pilar" kebijakan pelindung lahan tani demi menjamin perut rakyat tetap kenyang.
Tiga kebijakan tersebut meliputi penguatan aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap masifnya alih fungsi lahan yang mengancam kedaulatan pangan nasional.
Target Ambisius: LP2B Harus Capai 87% di 2029
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Selasa (31/03/2026), Menteri Nusron memaparkan data yang cukup menantang. Berdasarkan mandat Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa cakupan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai 68,03%, sementara di tingkat kabupaten/kota baru menyentuh angka 41,22%.
Menteri Nusron Wahid didampingi Wamen Ossy Dermawan menghadiri rapat terkait program Swasembada Pangan. (istimewa)
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” tegas Menteri Nusron di hadapan para anggota dewan.
Jurus Transisi Amankan Lahan
Sembari menunggu proses revisi tata ruang yang memakan waktu, Menteri Nusron mendorong Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B.
SK ini dianggap sebagai instrumen "penyelamat" darurat. “Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjutnya.
LSD Diperluas ke Seluruh Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian ATR/BPN kini tengah mengakselerasi penetapan peta LSD secara nasional. Dari yang semula hanya di 8 provinsi, penetapan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, dan disusul 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin ini, juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Kehadiran seluruh jajaran tinggi kementerian ini menunjukkan bahwa urusan swasembada pangan adalah prioritas harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. (*)
Siaran Pers
