BEM Pesantren Seluruh Indonesia Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Secara konstitusional Polri memang seharusnya berada langsung di bawah komando Presiden.

BEM Pesantren Seluruh Indonesia Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
BEM Pesantren Seluruh Indonesia tegas menolak wacana Polri di bawah kementerian. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai kritikan. Salah satu penolakan tegas datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Seluruh Indonesia yang baru saja resmi dilantik.

Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomi Wijaya, melalui siaran pers ke redaksi koranbernas.id, Rabu (28/1/2026), menilai wacana tersebut sebagai langkah kemunduran agenda reformasi sektor keamanan nasional.

Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi merusak prinsip profesionalisme dan independensi penegakan hukum.

“Wacana penempatan Polri di bawah kementerian adalah langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan dan terkesan mengkhianati amanah reformasi. Desain kelembagaan Polri saat ini sudah ideal untuk menjamin profesionalisme serta independensi institusi,” kata Tomi, santri kelahiran Sumatera itu.

Komando presiden

Menurut dia, secara konstitusional Polri memang seharusnya berada langsung di bawah komando Presiden. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan Polri sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam kacamata para Santri, lanjut dia, terdapat satu kaidah fikih yang berbunyi Tasharruful Imam 'ala Ra'iyyah, Manuthun Bil Maslahah yang berarti kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.

Dia menambahkan, tindakan pemerintah wajib berorientasi pada kebaikan umum dan kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Kebijakan dianggap valid jika membawa manfaat dan menghindari mafsadah atau kerusakan.

“Independensi Polri itu bagian dari manuthun bil mashlahah 'ala ra'iyyah. Ketika Polri tidak lagi independen, itu berpotensi untuk mencederai negara,” kata dia.

Fungsi keamanan

Selain itu, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 juga menegaskan Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam sistem pemerintahan negara secara profesional dan terpisah dari militer.

BEM Pesantren Seluruh Indonesia memandang wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian sebagai ancaman serius terhadap independensi institusi kepolisian.

“Kami siap mengonsolidasikan penolakan ini hingga ke pelosok negeri dengan menggandeng santri dari seluruh Indonesia. Wacana ini kami nilai sebagai ancaman nyata terhadap profesionalisme dan independensi Polri,” ujar Tomi.

Dia mengingatkan, secara historis Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang pernah berada dalam satu institusi yang sama, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, melalui perjuangan panjang reformasi, kedua institusi tersebut dipisahkan untuk menciptakan tata kelola keamanan negara yang demokratis.

Perjuangan panjang

“Pemisahan Polri dan TNI bukan keputusan sembarangan. Itu merupakan hasil perjuangan panjang para tokoh, ulama dan aktivis reformasi demi membangun sistem keamanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” jelasnya.

Menurut Tomi, reformasi telah menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Prinsip tersebut harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terpelihara.

Dalam kesempatan yang sama, BEM Pesantren Seluruh Indonesia turut mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang menegaskan komitmen menjaga independensi Polri.

“Pernyataan tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmen kuat dalam menjaga marwah institusi Polri dan melanjutkan semangat reformasi yang diberikan oleh rakyat,” ungkap Tomi.

Dia menegaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan kepolisian tetap profesional, independen, serta dipercaya masyarakat luas. (*)