Belum Ada Pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kebumen

Belum Ada Pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kebumen, Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kebumen belum menemukan adanya pelanggaran kegiatan yang mengganggu pencegahan penularan virus Corona.

Bupati Kebumen yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen, KH Yazid Mahfudz, kepada koranbernas.id, Kamis (14/1/2021), menjelaskan penerapan Work from Home ( WFH), pembatasan jumlah kursi di rumah makan maksimum 25 persen dari kondisi normal, penutupan tempat wisata, pembatasan jam tutup pedagang kaki lima di beberapa alun alun di Kebumen, telah berjalan sesuai surat edaran Bupati Kebumen.

Pembatasan jam buka pedagang kaki lima di Alun Alun Kebumen, Karanganyar, Lapangan Manunggal, serta rumah makan untuk makan di tempat hingga jam 19.00, dipantau dengan patroli tim satgas.

Pembatasan yang diterapkan sejak Senin, 11 Januari 2021, sampai Senin, 25 Januari 2021, sebagai upaya Satgas mencegah penularan virus Corona di lingkungan kerja, kegiatan perekonomian, serta destinasi wisata.

Pengamatan koranbernas.id, di destinasi wisata Waduk Wadaslintang di Kecamatan Padureso, pengelola Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kebumen telah mengumumkan menutup destinasi wisata yang berada di perbatasan Kabupaten Kebumen dan Wonosobo. Dengan penutupan itu, pengelola tidak memungut retribusi masuk. Namun demikian, masyarakat masih bisa keluar masuk tempat ini.

Kapolsek Padureso, Iptu Suwarto, kepada koranbernas.id, menjelaskan kegiatan masyarakat yang diatur dengan Surat Edaran Bupati Kebumen sudah berjalan. Jika masih ada pengunjung di Waduk Wadaslintang, mereka bukan wisatawan.

Menurutnya, mencegah orang keluar masuk tempat itu sulit dilakukan, karena area itu jalan umum, sehingga setiap orang bisa keluar masuk area wisata itu. (*)