Belasan Siswa SMK di Purworejo Terancam Putus Sekolah, Bila Tidak Melunasi SPP
Kondisi keuangan sekolah memaksa pihak yayasan melakukan kebijakan pengetatan pembayaran biaya sekolah.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Belasan siswa SMK Pembaharuan (PN) Kabupaten Purworejo terancam keluar sekolah. Ini terjadi menyusul sekolah itu menerapkan kebijakan menonaktifkan atau siswa mengundurkan diri. Ketentuan ini berlaku bagi siswa yang orang tuanya tidak dapat melunasi kekurangan biaya sekolah sampai hari Sabtu (18/10/2025).
Kebijakan tersebut disampaikan kepada belasan siswa melalui surat pemberitahuan dari Kepala SMK PN, Sugiri, melalui wali kelas masing-masing. Di dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 disebutkan, surat tersebut dibuat berdasarkan hasil koordinasi orang tua murid dan ketua Yayasan.
Isinya, memberi batasan kepada siswa untuk dapat mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS), apabila sudah melunasi sampai hari Sabtu. ASTS akan diadakan Senin (20/10/2025).
Pada poin kedua surat tersebut disampaikan apabila sampai batas waktu yang sudah ditetapkan belum dapat melunasi, maka siswa otomatis dianggap mengundurkan diri.
Belum membayar
Berdasarkan keterangan salah seorang wali murid yang anaknya belum membayar kekurangan biaya sekolah, Tri Wahyuni (55), anaknya dan sekitar 15 siswa lainnya mengalami nasib serupa.
Saat datang ke Balai Wartawan, Selasa (14/10/2025) bersama anaknya, Hafiz Masrur Rosadi (16), siswa kelas XI TP, Tri menjelaskan saat hari pertama pelaksanaan ASTS, anaknya tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
"Anak saya dengan teman-teman lain yang belum lunas pembayaran sekolahnya, dikumpulkan di Ruang Perpustakaan, tidak mengerjakan apa-apa," ucap Tri dengan nada kesal.
Keesokan harinya, hingga ASTS berakhir anaknya memutuskan tidak berangkat sekolah. "Malu, terus mau apa ke sekolah juga," kata Hafiz yang mengaku selalu rangking 1 mulai kelas X.
Harus lunas
Hafiz warga Desa Gintungan RT 2 RW 3 Kecamatan Gebang Purworejo merupakan anak pensiunan guru, sedangkan ibunya mengurus rumah tangga. Selain Hafiz, kakaknya juga sebelumnya sekolah di SMK PN tahun 2008. "Kalau belum bayar tidak sampai seperti sekarang ini," kata Tri.
Dia menyatakan bukan tidak ingin membayar biaya sekolah anaknya, namun suaminya sedang berupaya mendapatkan uang sebesar Rp 4,5 juta. Sebenarnya dia ingin ada kebijakan dari sekolah agar kekurangan pembayarannya bisa diangsur. Tapi tetap tidak boleh karena harus lunas sebagai syarat mengikuti ASTS.
"Bahkan pihak sekolah memaksa kami untuk utang ke siapa dulu gitu untuk dapat melunasi kekurangan. Malah kalau kurang Rp 100 ribu juga tetap tidak diperbolehkan ikut ASTS," tambah Tri.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan saat rapat koordinasi dengan orang tua, kepala sekolah mengatakan siapa pun yang melaporkan hal ini ke media maka akan dikeluarkan dari sekolah.
Kebijakan yayasan
Beberapa media yang mendatangi SMK PN meminta Sugiri menjelaskan maksud ucapannya tersebut. Namun dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari yayasan.
Sugiri menjelaskan kondisi keuangan sekolah memaksa pihak yayasan melakukan kebijakan pengetatan pembayaran biaya sekolah kepada orang tua/wali siswa.
"Siswa yang belum bayar tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester dengan harapan orang tua itu bisa melengkapi administrasi. Kalau misalnya belum bisa menyelesaikan administrasi memang dari pihak yayasan untuk mengistirahatkan anak tersebut," jelas Giri saat ditemui di ruangannya.
Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, mengatakan karena alasan keuangan pihaknya sudah memberi keringanan kepada orang tua siswa untuk membayar SPP secara bulanan yang nilainya sekitar Rp 200 ribu.
Hak anak
Dia mengelak ketika disebut tidak memperbolehkan siswa mengikuti ujian. "Siswa boleh ikut proses belajar mengajar, termasuk mengikuti ulangan. Tapi kalau mau ikut PSTS maka harus dilunasi dulu kekurangan pembayaran," ujarnya.
Saat ditanya awak media yang merupakan anggota Pewarta Purworejo bahwa hal tersebut melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, pihak yayasan bersedia mengadakan PSTS susulan bagi para siswa yang masih punya kekurangan pembayaran.
Awak media mengusulkan tenggat waktu dua hari kepada pihak yayasan dan sekolah untuk melakukan komunikasi dengan orang tua dan siswa. Namun ternyata, para siswa justru akan dikeluarkan dari SMK PN Purworejo.
Pengawas MKKS SMK, Bani Mustofa, Jumat (17/10/2025), menyayangkan keputusan SMK PN tersebut. "Kok nggak ada win win solution akhirnya harus dikeluarkan? Padahal kalau dikeluarkan akhirnya juga jadi Anak Tidak Sekolah (ATS), yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengentaskannya," ujarnya melalui pesan tertulis.
Ada solusi
Senada dengan Pengawas MKKS SMK Purworejo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, pun menyayangkan adanya kebijakan yang diterapkan di SMK PN Purworejo.
"Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak. Tidak ada alasan bagi mereka tidak dapat mengikuti pendidikan karena belum lunas membayar biaya sekolah. Biaya ini menjadi tanggung jawab orang tua, sedangkan anak kewajibannya belajar. Harusnya tetap ada solusi agar anak tetap bisa belajar," tegasnya saat dihubungi melalui saluran telepon.
Dia berjanji akan menyelidiki masalah yang baru didengarnya kali ini. "Nanti kami akan selidiki," katanya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
