Belanja Dampak Inflasi Dimanfaatkan untuk Padat Karya Tunai

Belanja Dampak Inflasi Dimanfaatkan untuk Padat Karya Tunai

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Badan Anggaran ( Banggar) DPRD Kebumen menyepakati belanja wajib untuk perlindungan sosial dari dampak inflasi dimasukkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2022. Anggaran sebesar Rp 6,2 miliar, bisa dimanfaatkan untuk padat karya tunai.

Hal itu dikatakan juru bicara Banggar DPRD Kebumen Fitria Handini pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (12/9/2022). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun, dengan acara Laporan Badan Anggaran Pembahasan APBD Perubahan TA 2022.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Fitra Handini mengatakan, belanja wajib untuk perlindungan sosial dampak inflasi yang bersumber dari 2 persen dana transfer sebesar Rp 6,2 miliar, sebanyak 70 persen untuk padat karya tunai. Program ini untuk mengurangi dampak inflasi dan pengangguran.

Sisa dari belanja wajib perlindungan sosial, digunakan untuk bantuan sosial tukang ojek, UMKM, nelayan.

Di sektor transportasi, belanja itu digunakan untuk bantuan subsidi bahan bakar untuk angkutan umum melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kebumen.

Fitria Handini mengungkapkan, dana transfer dari pemerintah pusat, pada Raperda APBD Perubahan TA 2022 naik Rp 124,4 miliar, dibandingkan realisasi APBD TA 2021 dan APBD TA 2022 sebelum perubahan. (*)