Beberapa Pensiunan di Purworejo Bernasib Malang

Beberapa Pensiunan di Purworejo Bernasib Malang

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Beberapa pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah bernasib malang. Pada masa tua semestinya mereka mendapatkan ketenangan, jusru menjadi korban penipuan.

Ini dialami Kapten (Purn) Sutopo yang awalnya mendapatkan janji manis dari seseorang berinisial DR warga Purworejo untuk berinvestasi usaha.

"Awal mula tahun 2018 saya mau mencari sepeda motor Honda ADV hanya punya dana Rp 5 juta. Lalu DR mengajukan diri membantu, satu minggu dapat sepeda motornya. Dari situlah saya merasa berutang budi kepada DR, hubungan keluarga kami baik seperti saudara," jelas Kapten (Purn) Sutopo saat mengadukan permasalahannya ke LSM Tamperak, Senin (14/11/2022).

Tak disangka, justru itu adalah jebakan yang ditebar oleh DR agar mantan Danramil Purworejo Kota itu masuk perangkapnya.

“Tahun 2019 waktu saya masih aktif berdinas, DR rasan-rasan mau pinjam SK (Surat Keputusan Dinas) untuk diagunkan dengan alasan butuh suntikan dana Rp 2 miliar proyek di bandara (YIA). Dia janji gaji saya utuh, dua bulan sebelum Masa Persiapan Pensiun (MPP) SK saya akan dikembalikan. Plus setiap bulan saya akan diberi fee dari proyek sebesar Rp 5 juta. Saya minta pendapat istri, diperbolehkan akhirnya saya iyakan," jelas Sutopo yang datang bersama enam korban lainnya.

Tapi janji tinggal janji. Hingga kini SK Sutopo tak pernah dikembalikan. Bahkan dia tidak tahu berapa jumlah uang yang dipinjam dari Bank Mandiri Taspen, karena langsung diserahkan ke DR.

"Setiap bulan saya menerima sisa gaji Rp 900 ribu, padahal gaji saya seharusnya Rp 3,9 juta. Saya juga tidak pernah mengetahui jangka waktu utang piutang saya di Bank Mandiri Taspen," kata Sutopo yang mengaku sempat stres ini.

Korban lain, Suwarni, pensiunan guru TK golongan 3C nasibnya lebih tragis. Pada masa tuanya dia harus menghadapi kejadian seperti ini. Setiap bulan, warga Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen ini menerima sisa gaji sebesar Rp 100 ribu.

Untuk menutup kebutuhan hidup keluarganya, perempuan 63 tahun itu harus bekerja serabutan menjadi buruh dan berjualan daun pisang.

"Awal mulanya, bulan Februari 2021 oleh DR saya disuruh mengumpulkan SK CPNS, SK PNS katanya mau dipinjamkan uang di Bank Mandiri Taspen sebesar Rp 80 juta lebih. Tapi karena dipotong administrasi saya menerima Rp 66 juta, tapi sama Bu DR suruh nyerahkan ke dia semua, saya hanya “dibonusi” Rp 10 juta. Janjinya per bulan saya dapat fee Rp 5 juta, tapi jangankan dapat fee, uang pensiunan saya yang Rp 1,6 juta hanya saya terima Rp 100 ribu per bulan. Saya maunya uang pensiun saya utuh, saya minta tolong karena sudah tidak tahu harus bagaimana lagi," ujar Warni menahan tangis.

Para korban beragam, dari pensiun tentara, pensiunan guru dan PNS lainnya. Satu keinginan mereka hanya SK Pensiun kembali dan bisa menikmati masa tua dengan tenang.

DR berusaha meluruskan. Dia bersama penasihat hukum Yunus SH dari Kantor Hukum Yunus and Partner di Purworejo menerangkan segala yang disampaikan itu tidak benar.

"Bahwa klien kami, ibu DR tidak pernah menipu Sutopo, apa yang menjadi haknya sudah diberikan. Dan malah sebaliknya Sutopo memeras klien kami," ujar Yunus, dinyatakan benar oleh DR, di Rumah Makan Mbak Tin Purworejo, Selasa (15/11/2022).

DR menambahkan, persoalan dengan Suwarti sudah diselesaikan. "Bu Suwarni untuk bagi hasilnya (dalam perjanjian kerja sama) sudah diterima. Jadi sudah tidak ada yang dirugikan," jelas DR yang memiliki usaha jual beli kendaraan bermotor, mebelair dan toko kelontong (mini market) itu. (*)