Bapemperda DPRD Jateng Konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri

Tujuan raperda tersebut untuk menciptakan Jateng berswasembada pangan.

Bapemperda DPRD Jateng Konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri
Bapemperda DPRD Jateng konsultasi perihal Raperda Kedaulatan Pangan di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah (Jateng) melakukan konsultasi perihal Raperda Kedaulatan Pangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tujuan raperda tersebut untuk menciptakan Jateng berswasembada pangan kembali dan menjadi penyuplai ketersediaan pangan dalam negeri.

Ketua Bapemperda DPRD Jateng, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan penguatan kedaulatan pangan di dalam negeri sangat diperlukan. “Selain itu, konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut usulan Komisi B terkait dengan UU Cipta Kerja dan  persoalan ketahanan pangan di wilayah ini,” tambahnya.

Untuk itu konsultasi yang dilakukan awal bulan ini dengan mendiskusikan draf dari rancangan raperda kedaulatan pangan karena untuk membendung keran impor dan UU Cipta Kerja yang merugikan para petani.

“Adanya perubahan mengenai Undang-undang Cipta Kerja berkaitan dengan ketahanan pangan. Hal ini kan kita tidak berbicara dalam negeri tapi masalah global. Jadi kami fokus untuk membuat sebuah regulasi agar bisa melindungi dan mendorong ketahanan pangan,” jelasnya.

Konsultasi Bapemperda DPRD Jateng ke Kemendagri. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Hartadi Prasetyo dalam kesempatan konsultasi tersebut menjelaskan draf rancangan perda tersebut sudah banyak, tetapi raperda yang mencankup semua belum ada.

“Perda yang mencangkup dari hulu sampai hilir baru akan dimulai dari raperda kedaulatan pangan yang memuat skema manajemen pangan yang baik,” tegasnya.

Analisis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda, Yuniar Putrianti, dalam konsultasi tersebut menjelaskan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masalah pangan merupakan urusan kewenangan daerah, namun terdapat batasannya.

Kewenangan provinsi hanya untuk menyediakan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal ini pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyusun Perda.

“Kedaulatan itu menjadi ranahnya pemerintah pusat, makanya harus hati-hati dalam menyusun perda, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yaitu perda mengenai cadangan pangan. Itu yang harus diprioritaskan terlebih dahulu,” jelasnya.

Komisi B DPRD Jateng kunjungan kerja terkait ketahanan pangan ke Yogyakarta. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Berdasar masukan tersebut, selanjutnya Zulkarnain dan anggota lainnya sepakat mengubah judul Raperda Kedaulatan Pangan menjadi Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, hal ini didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah.

Secara terpisah Komisi B DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Rajawali Nusindo Cabang Yogyakarta untuk mencari informasi mengenai konsep dari pendistribusian bahan pangan khususnya di wilayah Yogyakarta dan Jateng.

Rombongan kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi B, Sarno, diterima Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Wahyu Wardayanti. “Studi banding dilakukan dalam rangka memperkuat kedaulatan pangan di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Diketahui bahwa pemerintah akan mewujudkan ketahanan pangan pada 2045. Guna pencapaian itu, diharapkan sebagai distributor bahan pangan perusahaan tersebut bisa memberi masukan mengenai kondisi ketahanan pangan di Jateng-DIY.

Menanggapi hal itu perwakilan perusahaan, Wahyu Wardayati menjelaskan, salah satu misi dari PT Rajawali Nusindo ini adalah peningkatan kepuasan kepada seluruh stakeholder dengan pelayanan dan produk yang berkualitas.

Pelayanan sudah tersebar di 43 tempat di wilayah Indonesia dengan jumlah pelanggan lebih dari 36.000 yang terdiri instansi pemerintah, peritel, serta gerai modern.

“Selain suplai bahan makanan perusahaan terus berupaya menyalurkan produk alkes, produk farmasi, hasil perkebunan, serta alat dan sarana perkebunan unggulan,” kata Wahyu. (rubrik/anf)