Bapaslon Independen Mengajukan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu

Bapaslon Independen Mengajukan  Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Ketua Tim Advokasi bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, resmi mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo, Senin (3/8/2020). Mereka datang ke Kantor Bawaslu di Jalan Sarwo Edi Wibowo Nomer 14 Purworejo, diterima Komisioner Bawaslu Purworejo.

Bakal pasangan perseorangan (bacaper) Slamet Riyanto dan Suyanto menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dalam bentuk hard file.

Amir Hidayat dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo, mengaku belum bisa menerima permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Sebagai persyaratan, pemohon harus menyerahkan hard file dan soft file permohonan.

Rombongan yang terdiri dari Slamet, Suyanto, Ketua Tim Advokasi Imam Abu Yusuf SH, Basuki Rahmat dan Penasehat Hukum Wasono, bersedia untuk melengkapi syarat permohonan.

Ketua Tim Advokasi, Imam Abu Yusuf menyampaikan, bahwa pihaknya mempersoalkan berita acara KPU tentang Penyertaan Dokumen Perbaikan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.0280.

“Senin 28 Juli 2020 klien kami sudah menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 41.005. Sementara yang disyaratkan KPU adalah 35.586. Saat penyerahan klien kami juga tidak mendapat tanda terima. Kemudian KPU menilai dukungan perbaikan yang memenuhi syarat (MS) sebesar 32.740. Yang kami tanyakan dimanakan dukungan TMS sebanyak 10.280,” tutur Imam.

Pada menjelang maghrib, rombongan Slamet dan Suyanto kembali mendatangi bawaslu untuk menyerahkan hard file dan soft file permohonan penyelesaian sengketa pilkada Purworejo.

Amir Hidayat dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo menerima permohonan penyelesaian sengketa pilkada dimaksud.

“Kami menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilu dalam bentuk hard file dan soft file. Selanjutnya Ketua Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan kelengkapan permohonan itu, jika dirasa sudah lengkap maka akan mendapatkan register,” terang Amri.

Jika berkas permohonan penyelesaian sengketa belum lengkap, lanjut Amir, maka bapasper masih memiliki waktu 3 kali jam kerja untuk melakukan perbaikan. Dan, jika Bawaslu sudah memberikan register, maka bisa dimulai proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut selama 12 hari kerja. Pada kesempatan tersebut Bawaslu menyerahkan tanda terima permohonan yang diajukan Slamet dan Suyanto.

Humas KPU Purworejo, Akmalia menanggapi permohonan sengketa pemilu oleh Bapasper Slamet dan Suyanto menyatakan, siap menghadapinya.

“Kami sudah memutuskan berita acara pada Selasa 28 Juli 2020) pukul 00.00 WIB. Maka KPU juga siap menghadapi sengketa pilkada tersebut,” jelas Akmal.

Ia menuturkan, pada prinsipnya KPU Kabupaten Purworejo menghormati proses demokrasi. Ada ruang yang sudah diatur dalam ketentuan khususnya dalam Peraturan Bawaslu bahwa para pihak yang tidak menerima keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Purworejo, bisa mengajukan sengketa.

KPU kabupaten Purworejo sudah menjalankan sesuai aturan yang ada. Mereka juga selalu terbuka melakukan koordinasi terkait penyerahan syarat dukungan perbaikan dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan maupun penghubungnya dan juga dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo.

“Dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan, jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh saksi (setiap kecamatan) dan diawasi oleh Panwascam  yang selalu ikut dalam proses tersebut. Juga saksi dan panwas bisa mencatat dan merekap jumlah yang kita hitung, baik yang memenuhi syarat (MS) ataupun yang tidak memenuhi syarat (TMS). Yang tidak memenuhi syarat dibubuhi paraf/tandatangan dari saksi dari Bapaslon,” terang Akmal. (SM)