Bantu Korban, Pemahaman Psikologi Anak Penting

Bantu Korban, Pemahaman Psikologi Anak Penting

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Penguatan kapasitas Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sangatlah penting. Sebab kemampuan mereka diperlukan saat menghadapi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

“Dalam penguatan kapasitas ini diberikan tentang pola asuh anak yang positif dan psikologi anak. Sehingga ketika mereka berhadapan pada kasus dengan korban atau pelaku anak,tahu apa yang harus dilakukan. Maka penting bagi Satgas PPA untuk paham tentang psikologi anak. Dimaksudkan agar tidak salah langkah dalam mengambil sikap dan keputusan,” papar Ketua Satgas PPA Gilangharjo,Zainul Zain S.Ag dalam pelatihan penguatan kapasitas anggota Satgas PPA Komite Kesejahteraan dan perlindungan anak (KKPA) Kalurahan Gilangharjo,Pandak di Kopi Ledok, Kembanggede, Guwosari Pajangan,Sabtu (30/10/2021) sore.

Untuk itu penguatan kapasitas satgas terus dilakukan saat ini. Apalagi mereka sempat vakum hampir dua tahun selama pandemi Covid-19. Dengan pemberian pembekalan ini diharapkan anggota Satgas PPA KKPA bisa mengingat kembali ilmu yang pernah didapat.

“Sekaligus menambah bekal untuk menunjang ketugasan mereka,” ujarnya.

Sementara Puji Wiratni, Satgas PPA Kalurahan Gilangharjo mengungkapkan mendengarkan anak adalah cara terbaik untuk mengembangkan hubungan yang saling mengasihi.

"Jadi kita juga harus mampu menjadi pendengar yang baik untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh seorang anak,"katanya.

Menurut Puji,  perlu dikembangkan disiplin positif dalam keluarga. Yakni disiplin melatih anak tentang hak,tanggung jawab,aturan,norma dan konsekuensi serta menciptakan rumah aman bagi anak.

"Kita harus melakukan pengasuhan yang positif tidak mengarah pada pengasuhan sempurna. Namun lebih fokus pada pengasuhan yang tulus mengenal arti anak dan arti pengasuhan kasih ibu. Orang tua juga harus punya tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Apa yang ingin orang tua capai saat anak-anak dewasa kelak,” paparnya.

Mega Dhestiana,Satgas PPA DIY menambahkan anak adalah aset bangsa dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa dan negara. Definisi anak mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak, pasal 1 Ayat 1 yakni Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengacu WHO, batasan usia anak adalah sejak anak di dalam kandungan hingga usia 19 tahun.

"Ada 4 prinsip dasar hak anak yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak yakni Non diskriminasi,Kepentingan yang terbaik bagi anak,Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta Penghargaan terhadap pendapat anak,” jelasnya.(*)