Apa Itu Nomor Induk Kebudayaan, Kenapa Pemiliknya Diprioritaskan?

Pemilik NIK berkesempatan memperoleh pembinaan berupa fasilitasi dan sosialisasi.

Apa Itu Nomor Induk Kebudayaan, Kenapa Pemiliknya Diprioritaskan?
Yetti Martanti (tengah) memberikan sambutan dalam FGD Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta di Umbulharjo. (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) NIK tidak selalu merujuk pada Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki oleh pemegang KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pemda DIY pun menerbitkan NIK atau Nomor Induk Kebudayaan. Prosesnya melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).

“Pemilik Nomor Induk Kebudayaan mendapatkan prioritas untuk dilibatkan dalam kegiatan kebudayaan,” ungkap Yetti Martanti, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Selama delapan hari, pihaknya berhasil menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus membahas seputar Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan. Kegiatan itu berlangsung 9-17 November 2023 di Ingkung Grobog Jalan Ipda Tut Harsono Muja Muju Umbulharjo Kota Yogyakarta.

Menurut dia, pemilik NIK berkesempatan memperoleh pembinaan berupa fasilitasi dan sosialisasi dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, dalam rangka rangka pemajuan kebudayaan.

“Seperti acara Sekar Rinonce yang diadakan di Teras Malioboro 2, Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Tugu secara reguler setiap minggu,” ujarnya mencontohkan.

ARTIKEL LAINNYA: Dalang Cilik Syarif Maulana Tampil di SMPN 3 Sleman

Disebutkan, setiap tahun jumlah kelompok budaya yang terdaftar dalam Nomor Induk Kebudayaan semakin bertambah sejak layanan tersebut pertama kali diluncurkan pada tahun 2020.

“Dari data per 8 November 2023 telah terdaftar sebanyak 279 kelompok budaya yang memiliki Nomor Induk Kebudayaan dan diharapkan akan akan terus bertambah jumlahnya di masa depan,” kata Yetti Martanti.

Dia menjelaskan, maksud dan tujuan dari pemberian Nomor Induk kebudayaan adalah sebagai media untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan.

Terdapat peningkatan kesadaran pelaku budaya untuk mendaftarkan diri sebagai kelompok/sanggar dan organisasi berguna untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan.

NIK, lanjut dia, juga berfungsi untuk mengetahui jumlah kelompok atau sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta. “Pemberian nomor induk kebudayaan juga memudahkan pemantauan eksistensi kelompok/sanggar dan organisasi budaya di Kota Yogyakarta,” tambahnya.

ARTIKEL LAINNYA: Disbud Sleman Ajak Anak-anak Kembali ke Dolanan Tradisional

Irwan Yunanto (Iryu) pelaku seni dari Sanggar Setel Kendho yang bergerak dalam bidang seni fragmen dan Ketoprak menyatakan sudah memiliki NIK sejak 2021.

Dengan adanya NIK lembaga budaya yang dipimpinnya dapat dikenal oleh Rintisan Kelurahan Budaya dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, bahkan dapat diberi kesempatan pentas hingga dikenal di luar DIY.

“Selama terdaftar dalam Nomor Induk Kebudayaan sanggar kami sudah mendapatkan pembinaan, workshop tata busana dan keaktoran sebagai sarana mengembangkan sanggar. Kami juga mendapat kesempatan mengisi acara Sekar Rinonce di Teras Malioboro 2 pada November 2022,” tambahnya.

Selain itu, sanggar Setel Kendho mendapat tawaran manggung dari Kalimantan Barat dan ajakan kolaborasi dari artis cilik setelah melihat pementasan pada acara Sekar Rinonce.

“Semoga semakin banyak sanggar yang mengembangkan budaya tetapi tidak lupa untuk ikut serta dalam administrasi pendataan dinas sehingga bisa maju bersama,” ungkapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Ngayogjazz Dinilai Menjadi Event Berkesan

Focus Group Discussion diikuti secara bergantian oleh perwakilan peserta dari 14 kemantren di wilayah Kota Yogyakarta, perwakilan kelurahan di lingkungan kemantren serta sanggar/kelompok budaya baik yang telah memiliki NIK maupun yang belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NIK.

Adapun narasumber pelatihan berasal dari Anggota Komisi D Kota Yogyakarta serta Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Selain sebagai upaya peningkatan layanan Sistem Informasi Kebudayaan, acara ini juga berperan sebagai monitoring dan evaluasi eksisting sanggar/kelompok/organisasi budaya yang sudah mendapatkan Nomor Induk Kebudayaan serta untuk menampung aspirasi dan ide dari anggota dan pemangku wilaya.

Pada kegiatan itu, banyak bermunculan aspirasi dan ide dari para pelaku budaya terkait dengan kemajuan layanan Nomor induk Kebudayaan dan upaya pelestarian kebudayaan secara umum. (*)