Antik Candi Ungkap 4 Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Residivis

Antik Candi Ungkap 4 Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Residivis

KORANBERNAS.ID--Operasi Antik Candi, selama 2 hari hingga Selasa (20/8/2019) dengan sasaran penyalahgunaan narkotika yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, berhasil mengungkap 4 penyalahgunaan sabu sabu.

Ada 4 tersangka pengedar dan pengguna yang ditahan, dengan barang bukti 7,1697 gram sabu sabu.

“Empat tersangka ditangkap, satu orang diantaranya residivis kasus yang sama.Keluar dari 1,5 tahun lalu,“ kata Kepala Bagian Operasi Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Kompol Cipto yang didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen AKP Mardi mengimbau, agar masyarakat tidak sekali-kali menggunakan narkoba.

“Hindari dan laporkan jika ada orang yang menawari narkoba,”katanya.

Residivis dengan kasus sama di Purworejo, tersangka AW (30), warga Desa Semondo, Kecamatan Gombong, memberi sabu-sabu kepada tersangka RAB (20) warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Tersangka pengedar lainnya, KN (34) warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Sedangkan tersangka dengan status pemakai PRP (37) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Mereka saling bertemu muka dalam jual beli sabu sabu.

Dari tangan tersangka AW, disita 2 paket sabu sabu dengan berat 3,5 gram. Tersangka RAB menguasai 3 paket sabu sabu dengan berat 1,1 gram. Tersangka KN memiliki 4 paket sabu dengan berat 2,4 gram.

“Tersangka pengedar mengaku menjual sabu sabu Rp 1,4 juta per gram,“ kata Mardi. (SM)