Lolos di Lampung, Pembawa Sabu Sabu 5,5 Kg Menyerah di Adisutjipto

Lolos di Lampung, Pembawa Sabu Sabu 5,5 Kg Menyerah di Adisutjipto

KORANBERNAS.ID—FH (26), tak mampu lolos dari kejelian petugas di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Pria asal Kalimantan Selatan ini, akhirnya diringkus pada 29 September 2019 tepat pukul 19.44 WIB. Ikut diamankan, barang bukti berupa sabu seberat 5.506,4 gram atau sekitar 5,5 kg, ponsel, 4 buah KTP serta sejumlah uang.

FH, diringkus di Bandara Adisutjipto, saat sedang dalam proses untuk melanjutkan penerbangan menuju Ujung Pandang, menggunakan penerbangan Sriwijaya Air bernomor SJ 712.

Tersangka, sebelumnya mendarat di Yogyakarta menggunakan pesawat bernomor SJ 337 dari Bandara Internasional Raden Inten II di Bandar Lampung.

“Petugas kami curiga dengan bungkusan di dalam koper yang terpantau di X-Ray. Yang bersangkutan kemudian dipanggil dan diminta membuka koper miliknya. Dan ternyata benar, diantara barang-barang pribadi, ditemukan 8 bungkus sabu masing-masing seberat sekitar 700 gram,” kata GM PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Senin (7/10/2019). Ikut memberikan keterangan, Kadisops Lanud Adisutjipto Ferry Yunaldi dan Kabid Pemberantasan BNN DIY Sudaryoko.

Pandu mengungkapkan, awal mula penangkapan Fh, didahului dengan kecurigaan petugas operator X-Ray yang mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan, pada saat melakukan pemeriksaan HBS (Hold Baggage Screening) Konvensional Terminal B.

Tersangka FH dalam pengamanan petugas dari BNN Bersenjata lengkap. (Warjono/koranbernas.id)

Saat pemeriksaan lebih lanjut dlakukan, terbukti pelaku FH yang beralamat asal Jambu Hilir, Kalimantan Selatan, membawa 8 paket yang dibungkus rapi dengan taksiran bernilai Rp 5 miliar.

“Penemuan ini kemudian telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini pula merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA mengenai penanganan pemeriksaan prohibited items yang dibawa melalui bandara. Kemarin pun setelah dilakukan prosedur pemeriksaan dan interogasi, telah kami laksanakan serah terima pelaku dan barang bukti kepada BNN Provinsi DIY,” kata Agus Pandu memberi penjelasan.

AKBP Sudaryoko membenarkan, barang yang ditemukan bersama tersangka FH adalah narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, FH bersama seluruh barang bukti dibawa oleh tim dari BNN, untuk kemudian diproses sesuai prosedur hingga ke pengadilan.

“Ya kami sudah memastikan itu sabu-sabu. Kita akan proses lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa sabu-sabu, akan kami lakukan pemusnahan 9 Oktober 2019 d kantor,” katanya.

Agus Pandu Purnama menambahkan, penangkapan ini tercatat yang kedua kalinya dilakukan petugas di Bandara Internasional Adisutjipto. Tahun lalu, pihaknya juga menggagalkan seorang penumpang pesawat yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat sekitar 3 kilogram.

Belajar dari pengalaman selama ini, pengawasan di bandara, kata Pandu, terus disiagakan dan ditingkatkan.

“Kami tegaskan, tidak akan ada penumpang yang membawa barang berbahaya ataupun semua jenis barang yang melanggar undang-undang, berhasil lolos dari pengamatan kami di Adisutjipto,” kata Pandu.

Sudaryoko menambahkan, dalam aksinya, tersangka FH menggunakan menggunakan 4 buah KTP. Tiga dari KTP itu dipastikan palsu. Selama pemeriksaan dan interogasi, FH, katanya, juga terlihat sangat tenang dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan rute penerbangan yang berbea-beda.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Lampung untuk pengembangan penyelidikan di sana. Siapa yang memerintahkan FH, siapa yang mendanai dan lain sebagainya. Saya berharap dalam beberapa hari ini akan ada hasil yang bisa kami sampaikan,” katanya. (SM)